Setiap 17 Mei, Indonesia memperingati Hari Buku Nasional. Momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen bangsa terhadap literasi dan budaya membaca. Ini bukan sekadar selebrasi, melainkan pengingat bahwa akses terhadap buku dan kemampuan membaca adalah fondasi dari kemajuan peradaban. Sudahkah Pemerintahan Prabowo Gibran berpihak pada industri perbukuan?
—Editorial
Mengutip dari buku kampanye Visi, Misi dan Program Prabowo Gibran 2024: Bersama Indonesia Maju, tertulis jelas di halaman 68, poin 35: “Memberikan insentif bagi industri buku dengan menghapus PPN untuk semua jenis buku dan menjadikan pajak royalti buku bersifat final.”
Sayangnya, enam bulan pemerintahan Prabowo Gibran, nasib industri buku nasional tak berubah signifikan. Tetap saja nelangsa dan terseok-seok. Malah banyak penerbit yang gulung tikar dan sebagian menuju senjakala.
Hapuskan PPN Buku
Jika pemerintah sungguh ingin membantu penulis, mudah saja: realisasikan janji kampanye di visi, misi, program, dan ubah pajak royalti menjadi final.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/PMK. 010/2020, masih banyak lubang peraturan yang pada akhirnya tetap menyulitkan industri buku di lapangan. Adalah fakta, sebagian pegawai pajak tetap pada pendirian jika hanya jenis buku tertentu yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni buku pelajaran umum, kitab suci, dan pelajaran agama.
Penerbit harus susah-payah menjelaskan jika buku mereka masuk kategori tiga hal ini. Sementara e-book yang dijual di Google Play Books, jelas sampai hari ini tetap dipungut PPN, apapun jenis e-book-nya.
Menurut penulis Tere Liye, PMK ini disusun dengan bahasa abu-abu, ‘muter-muter’, membuat pelaksanaan di lapangan tergantung tafsir pegawai pajak. Padahal, apa susahnya jika sejak awal ditulis dengan poin-poin jelas: (i) Semua penyerahan buku bebas PPN, baik fisik maupun e-book, apapun jenisnya sepanjang berbentuk buku; (ii) Ujung ke ujung proses buku juga bebas PPN.
Poin ini masih menjadi masalah besar di industri buku. Ada empat jenis penyerahan buku. Pertama, buku diserahkan dari percetakan ke penerbit; kedua, dari penerbit ke distributor/reseller/toko; ketiga, dari toko ke pembeli akhir/pembaca; keempat dari pembaca ke pembaca (buku second).
Jika merujuk semangat bahwa buku adalah bagian dari mencerdaskan kehidupan bangsa, serta visi, misi dan program presiden terpilih, seharusnya empat jenis penyerahan ini bebas PPN. Tapi, pada praktiknya, tak semua bebas PPN. Terutama saat buku diserahkan oleh percetakan ke penerbit.
Lagi-lagi, pegawai pajak akan berdalih, percetakan buku adalah kegiatan usaha terpisah, melupakan substansi jika yang diserahkan buku. Dus, percetakan buku tetap dikenakan PPN.
Pembajak Buku Masih Bebas
Di banyak platform e-commerce, buku bajakan dijual bebas. Bahkan terbilang sangat murah. Kita bisa melihat harga-harga buku di bawah dua puluh ribu, bahkan lima ribu. Apakah tidak terpikir perjuangan seorang penulis ketika membuat sebuah buku?
Buku bukan sekadar teks. Ia adalah hasil kerja panjang yang melibatkan riset, imajinasi, pengorbanan waktu, dan sering kali penderitaan. Ketika buku itu dibajak dan diperjualbelikan tanpa seizin penciptanya, maka kerja intelektual direduksi menjadi sekadar komoditas ilegal.
Ini ironis, karena pembajakan buku di negeri ini masif. Jutaan buku bajakan dijual bebas di marketplace, toko-toko fisik, yang serupiah pun tak bayar PPN saat dicetak, pun tak bayar royalti ke penulis, biaya lay out, editor, dan lain-lain.
Sementara, buku-buku original, yang dibebani semua biaya itu, harus tetap bayar PPN. Bagaimana harga buku original bersaing dengan buku bajakan?





