Penting: Jemaah Haji Hanya Boleh Bawa Rokok ke Tanah Suci Maksimal 2 Slof

Ilustrasi. | Samudra Fakta
Peringatan penting bagi jemaah haji Indonesia: Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan batas rokok yang boleh dibawa oleh jemaah haji ke Arab Saudi, yaitu maksimal 2 slof atau 200 batang.

__________

“Jangan melebihi kapasitas karena akan merepotkan jemaah dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),” kata Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara Abdillah, dikutip dari laman Kemenag, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Sebagai informasi, petugas bea cukai Saudi Arabia menyita 100 slof rokok dari bagasi jemaah haji Indonesia di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Arab Saudi, pada Rabu, 14 Mei 2025 kemarin.

Bacaan Lainnya

Rokok-rokok tersebut ditemukan dalam bagasi kelompok terbang JKG yang tiba pada pukul 04.30 waktu Arab Saudi. Setelah melewati pemeriksaan x-ray, rokok-rokok tersebut disita petugas.

Petugas Bea Cukai Arab Saudi sita 100 slof rokok yang dibawa jemaah asal Indonesia. | Istimewa

Abdillah menambahkan, bagi jemaah haji yang membawa rokok melibihi 200 batang, Bea dan Cukai Arab Saudi akan memberikan sanksi denda. Jika tidak bisa membayarnya, maka rokok-rokok tersebut akan disita.

“Pengalaman tahun sebelumnya (2024), ada jemaah yang membawa lima slof. Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp883.000,” tutur Abdillah.

Arab Saudi telah mengatur tentang barang bawaan wisatawan yang ingin masuk ke negaranya. Dikutip dari laman Zakat, Pajak dan Otoritas Bea Cukai Arab Saudi (Zatca), setiap orang yang memasuki Arab Saudi tidak boleh membawa rokok atau produk turunan tembakau di atas 200 batang atau 500 gram.

Bagi siapa saja yang membawa rokok melebihi aturan yang telah ditentukan, diimbau untuk melapor kepada petugas bea cukai. Mereka diwajibkan untuk membayar cukai masuk tembakau.

Abdillah mewanti-wanti agar jemaah haji Indonesia tidak bandel dan melawan aturan Saudi Arabia. “Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan. Ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” papar dia.

Selain itu, PPIH Arab Saudi mengingatkan agar jemaah yang tidak merokok tidak menerima titipan rokok dari orang lain. “Jangan merasa tidak berdosa hanya karena dititipi. Yang kena imbas tetap yang membawa,” ucap dia.

Abdillah mengatakan, penyitaan 100 slof rokok dari koper jemaah haji ini menjadi pelajaran penting terkait kepatuhan terhadap aturan. “Kepatuhan terhadap aturan sekecil apa pun merupakan bagian dari menjaga kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji,” tutur dia.

PPIH berharap, jemaah lebih berhati-hati dan memahami bahwa aturan cukai di Arab Saudi sangat ketat dan ditegakkan tanpa kompromi.

“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Kita hormati aturan negara yang menerima kita,” pungkas Abdillah. ***

Pos terkait