Jaksa meyakini Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas-emasnya di Antam, yang dilakukannya secara bersama-sama dan berlanjut.
Jaksa menganggap Budi telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.
“Dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan komulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap jaksa.***





