Crazy Rich Surabaya Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp1,07 Triliun dalam Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,07 triliun dalam kasus transaksi emas Antam. (Puspenkum Kejagung RI)

Jaksa meyakini Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas-emasnya di Antam, yang dilakukannya secara bersama-sama dan berlanjut.

Jaksa menganggap Budi telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.

“Dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan komulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap jaksa.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait