Crazy Rich Surabaya Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp1,07 Triliun dalam Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,07 triliun dalam kasus transaksi emas Antam. (Puspenkum Kejagung RI)
Crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,108 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” begitulah amar tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.

Jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika Budi tak membayarnya, maka dia harus mengganti dengan kurungan selama 6 bulan. 

Jaksa juga menjatuhkan beban uang pengganti yang terdiri dari dua bentuk, yang jika ditotal jumlahnya Rp 1,108 triliun.

Rinciannya, pertama, Budi harus mengganti emas seberat 58,135 kilogram atau setara Rp 35 miliar. Nilai ini berdasar kelebihan emas yang diterima Budi Said dari pembelian emasnya di BELM Surabaya 01 Antam.

Bacaan Lainnya

Kedua, dia juga dituntut mengganti emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton, yang nilainya setara Rp 1,07 triliun. Angka itu muncul dari gugatan perdata Budi Said kepada Antam atas kekurangan serah emas yang dia termia dari transaksinya dengan perusahaan pelat merah itu.

Menurut jaksa, nilai Rp1,07 triliun berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023—mengacu pada perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *