Kasus Dana Hibah: Setelah Kantor Gubernur, KPK Geledah Kantor SKPD Jatim

Selanjutnya, tersangka Ilham menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada Rusdi (RS), Staf Ahli sekaligus orang kepercayaan tersangka Sahat, di salah satu mall di Surabaya. Rusdi juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Sahat, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi.

Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi untuk menukarkan uang Rp1 miliar tersebut dengan pecahan SGD dan USD di salah satu money changer. Selanjutnya Rusdi menyerahkan uang tersebut pada Sahat di salah satu ruangan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid rencananya akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022.

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar. Berikutnya Tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS,” tegas Johanis.

Bacaan Lainnya

Proses penyelidikan perkara ini masih bakal panjang. Dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Sebab, korupsi anggaran negara dan daerah sepertinya mustahil terjadi tanpa sepengetahuan pihak-pihak pemegang kebijakan—utamanya kebijakan penyaluran anggaran. (SF | Yadi | Pram)

Pos terkait