Kasus Dana Hibah: Setelah Kantor Gubernur, KPK Geledah Kantor SKPD Jatim

Tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator kelompok masyarakat (pokmas) penerima dana hibah, Abdul Hamid; koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi; dan staf ahli STPS, Rusdi.

APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan nominal Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Distribusi penyalurannya melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga tingkat pedesaan.

“Pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang satu di antaranya diusulkan tersangka STPS,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers, Jumat (16/12/2022) dini hari pekan lalu—setelah STPS ditangkap pada Kamis (15/12/2022).

Bacaan Lainnya

STPS, sebagai anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, menurut Johanis, menawarkan diri untuk membantu memperlancar pengusulan dana hibah tersebut, dengan syarat meminta uang muka yang kemudian disebut “ijon”. Jadi, “barang” belum ada, bayaran sudah diminta duluan. Yang mau menerima tawaran itu adalah Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator pokmas di wilayahnya.

Nilai dana hibah yang diterima pokmas pada tahun 2021—yang penyalurannya difasilitasi STPS dan dikoordinir Abdul Hamid—adalah Rp 40 miliar. Pada tahun 2022 dana hibah kembali disalurkan, besarnya juga Rp40 miliar. Nah, agar bisa dapat lagi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024, Abdul Hamid kembali menghubungi STPS. Dia sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai “ijon” sebesar Rp 2 miliar agar mendapatkan kucuran lagi.

“Realisasi uang ‘ijon’ dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2022, di mana tersangka AH melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang, kemudian menyerahkannya pada Tersangka IW (Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas-red) untuk dibawa ke Surabaya,” ujar Johanis.

Pos terkait