SURABAYA | SAMUDRA FAKTA—Peristiwa tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) terkait dana hibah—yang akhirnya membuat lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga harus digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—membuka mata publik bahwa dana hibah yang dikucurkan untuk anggota dewan yang berkantor di Jalan Indrapura Surabaya itu sangat besar. Bukan hanya besar nilainya, tetapi juga berpotensi besar untuk diselewengkan.
Untuk Tahun Anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merealisasikan dana belanja hibah dengan nominal Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur. Distribusi penyalurannya, antara lain, melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Lalu berapa dana hibah untuk anggota DPRD Jatim? Berdasarkan data yang dirilis oleh Center for Islam and Democracy Studies (CIDe), jatah dana hibah DPRD Jatim dalam Perubahan APBD tahun 2021 sebesar Rp 2 triliun. Rinciannya sebagai berikut :
- Rp920 miliar untuk 115 anggota DPRD
- Rp135 miliar untuk 9 ketua fraksi
- Rp70 miliar untuk 5 pimpinan komisi dan anggota
- Rp392 miliar untuk 49 anggota Badan Anggaran
Total Rp 1.517 miliar. Sisanya, Rp483 miliar, diduga menjadi bancakan lima pimpinan DPRD Jatim.
Kewenangan Eksekutif
Menanggapi penangkapan dan penggeledahan oleh KPK tersebut, Ketua CIDe Ahmad Annur berpendapat, KPK memang harus melakukan pendalaman terhadap seluruh anggota DPRD Jatim. Menurut Ahmad, para legislator itu juga mendapatkan jatah untuk mengelola dana hibah. “Jangan berhenti di Sahat. KPK harus memeriksa seluruh pimpinan DPRD Jatim dan juga gubernur,” kata Ahmad Annur, sebagaimana dilansir barometerjatim, Kamis (22/12/2022). Menurut Ahmad, pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD itu, sebesar 60 persen ada di Pemprov Jatim dan 40 persen lainnya di DPRD Jatim.
Pakar sosiologi hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Dr. Umar Sholahudin berpendapat, dana hibah merupakan tanggung jawab eksekutif. Sebab, dana itu diserap langsung dari APBD. Karena itu, terkait kasus suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim, sangat mungkin ada pejabat eksekutif dari Pemprov Jatim yang ikut terseret sebagai tersangka.





