Dana Hibah: Alokasi Besar, Rawan Diselewengkan, Kewenangan di Eksekutif

“Secara hukum riil, (pelaku) yang jadi tersangka. Namun, kalau diperlukan pengembangan lebih lanjut, apakah ada peran pihak lain, termasuk dari oknum pejabat eksekutif yang menangani dana hibah, maka mungkin (pejabat eksekutif) bisa terseret. Karena dana hibah ada di domain eksekutif. KPK perlu mengembangkan ke arah sana lebih objektif,” ujar Umar Sholahudin, sebagaimana dilansir Memorandum. (SF | SS | Yadi | Pram)

 

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait