Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bakal akan menerapkan sanksi administratif hingga pemblokiran terhadap platform media sosial (medsos) yang lalai dalam moderasi konten mulai 1 Februari 2025.
“Platform media sosial yang gagal mematuhi aturan moderasi konten akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan hingga denda yang semakin besar,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Menurut Meutya, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau User-Generated Content (PSE UGC) yang tak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap konten ilegal.
Kebijakan tersebut, kata dia, diyakini bakal mendorong platform digital seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan lainnya untuk menyajikan konten yang lebih bijak dan aman.
Untuk mendukung implementasi aturan ini, Komdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Siste ini telah dinyatakan aman beroperasi.
Platform digital akan dipantau dengan SAMAN untuk menegakkan moderasi konten sesuai regulasi yang berlaku.
Sanksi akan diberlakukan secara bertahap terhadap platform yang melanggar. Tahapan sanksi itu mulai dari peringatan; denda progresif yang dibayarkan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI)—sehingga denda akan langsung masuk ke kas negara melalui kode billing; hingga pemblokiran akses bagi platform yang terus mengabaikan peraturan, terutama konten-konten yang mengandung muatan judi online.
“Komdigi mulai mengeluarkan kartu kuning bagi platform yang lalai dalam moderasi konten,” kata Meutya.
Jika peringatan diabaikan, kartu merah berupa denda bakal dijatuhkan, dengan tujuan agar ekosistem digital bersih, aman, sehat dan bertanggung jawab bagi semua penggunanya.
Meutya juga menjelaskan jika Komdigi sedang menggodok Regulasi Perlindungan Anak dalam Dunia Digital. Kata dia, salah satu progres yang tengah dikaji adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE.
PP itu bakal mengatur hak dan keamanan anak dalam mengakses platform digital; larangan eksploitasi digital terhadap anak-anak; dan perlindungan privasi data anak di dunia maya.
Regulasi ini disebut bakal segera dibereskan, agar anak-anak Indonesia tidak lagi menjadi korban konten berbahaya, eksploitasi digital, dan kebocoran data pribadi.
“Melindungi anak di dunia digital ibarat membangun taman bermain dengan pagar yang kokoh. Mereka bebas mengeksplorasi dan belajar tanpa takut terjebak dalam bahaya,” ujar Meutya.***




