Jatim Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

Wabah penyakit mulut dan kuku ternak cukup mewabah di Jawa Timur. (Ilustrasi/SF)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menetapkan status keadaan darurat bencana non-alam akibat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti ribuan hewan ternak di sejumlah wilayah di Jatim.

Keadaan darurat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono pada tanggal 23 Januari 2025.

Berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan PMK Jatim, terdapat 18.136 ekor ternak yang terinfeksi PMK di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 949 ekor dilaporkan mati, sementara 10.752 ekor lainnya masih dalam proses penyembuhan.

Jumlah kasus PMK tertinggi hingga 29 Januari 2025 mewabah di Jombang, Jember, Kediri, Pacitan, dan Ponorogo.

Bacaan Lainnya

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim Gatot Soebroto mengatakan, dengan adanya status darurat ini, langkah penanganan wabah akan dipercepat, termasuk pemberian obat dan vaksinasi bagi hewan ternak yang terpapar.

“Vaksinasi dan penyemprotan disinfektan akan lebih digencarkan, terutama di pasar-pasar yang terdampak wabah,” jelasnya, Kamis, 30 Januari 2025.

Gatot melanjutkan, pihaknya turut terlibat dalam proses penanggulangan wabah PMK tersebut. Vaksinasi dan penyemprotan disinfektan akan lebih digencarkan, terutama di pasar-pasar yang terdampak wabah.

Selain itu, kata Gatot, pengawasan terhadap lalu lintas ternak di wilayah Jatim juga akan diperketat, khususnya untuk hewan yang masuk dari luar provinsi. Peternak diwajibkan melengkapi ternak mereka dengan surat kesehatan hewan yang menyatakan kondisi sapi dalam keadaan sehat.

“Teknis detail pelaksanaannya seperti apa, berada di bawah kewenangan Dinas Peternakan,” tuturnya.

“Pemerintah daerah terus berupaya mengendalikan wabah ini guna mencegah dampak lebih luas terhadap sektor peternakan dan ekonomi di Jawa Timur,” tukasnya.

Status tersebut dinyatakan berakhir sampai tidak lagi ditemukan PMK atau tidak menjadi masalah kesehatan hewan ternak pada wilayah Kabupaten/Kota di Jatim, maupun sesuai dengan rekomendasi pejabat otoritas veteriner Provinsi Jatim. ***

Pos terkait