Perbedaan PPDB dan SPMB 2025: Ada Tambahan Jalur Kepemimpinan dan Perluasan Jalur Afirmasi

Mendikdasmen mengganti nama sistem penerimaan siswa baru dari PPDB menjadi SPMB. (Ilustrasi SF)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, penggantian nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sejalan dengan visi Kemendikdasmen.

“Alasannya diganti kenapa, ya, karena memang kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ujar Mu’ti di Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.

Mu’ti menyebutkan, SPMB bukan sekadar nama baru, melainkan visi untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.

“SPMB bukan hanya sekadar nama baru saja, tetapi ada yang baru dalam kebijakan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan bermutu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Alasan kedua, lanjut Mu’ti, ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu diperbaiki sehingga ada sejumlah perubahan dalam penerimaan siswa baru di jenjang SMP dan SMA.

“Solusinya yang sudah baik kami pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” kata dia.

Mu’ti mengatakan, persentase penerimaan jenjang SMP dan SMA akan ditambah lewat jalur non-akademik. “Sebelumnya ada dua, yaitu olahraga dan seni, ditambah jalur kepemimpinan jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS dapat menjadi pertimbangan lewat jalur ini,” kata dia.

Kemudian, persentase jalur afirmasi ditambah. Kelompok pertama untuk penyandang disabilitas, lalu untuk keluarga kurang mampu.

Jalur Masuk Sekolah SPMB 2025

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi:

1) jalur domisili.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

2) jalur afirmasi;

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

3) jalur prestasi;

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).

Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.

4) jalur mutasi.

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

———

Kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut:

Jenjang SD, kuota penerimaan yaitu;

1) jalur domisili minimal 70 persen;

2) jalur afirmasi minimal 15 persen;

3) jalur mutasi maksimal 5 persen;

4) tidak ada jalur prestasi.

Jenjang SMP, kuota penerimaan yaitu:

1) jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen;

2) jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen;;

3) jalur mutasi maksimal 5 persen;

4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.

Jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu:

1) jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen;

2) jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen;

3) jalur mutasi maksimal 5 persen;

4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.

Untuk SMA, diperluas dengan istilah rayonisasi, karena basisnya adalah provinsi. Ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi. ***

Pos terkait