Dukungan Prabowo ke Luthfi-Taj Yasin Diduga Langgar UU Pilkada, KPU Tak Mau Beropini, Bawaslu Bakal Mengkaji

Tangkapan layar video Prabowo Subianto mengampanyekan pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. (Tangkapan Layar)
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy N.S. Umboh menilai Presiden Prabowo Subianto melakukan blunder ketika mengampanyekan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, secara terbuka.

”Kami menduga tim dari pihak Presiden telah kebobolan atau blunder dalam menyikapi ini,” kata Rendy dalam keterangan kepada wartawan, Ahad (10/11/2024).

“Apakah hal ini karena ketidaktahuan, atau karena kesengajaan, seharusnya Presiden sebagai kepala negara mengedepankan prinsip demokrasi yang sehat,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan mempertontonkan dukungan terbuka bagi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Presiden Prabowo diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) jo Pasal 188 dari Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada, serta UU Nomor 1/2015 beserta perubahan-perubahannya.

Bacaan Lainnya

”Kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap norma Pasal 71 Ayat (1) jo Pasal 188, yang menyatakan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pasal 71 Ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pilkada.

Bagi pelanggarnya, Pasal 188 menetapkan sanksi pidana penjara paling singkat satu hingga enam bulan, atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6 juta.

Dengan demikian, tegas Rendy, dalam pasal tersebut sudah sangat jelas jika pejabat negara dilarang untuk berkampanye.

JPPR juga mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah berani memproses dugaan pelanggaran tersebut agar mewujudkan keadilan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Penegakan hukum pemilu adalah ujung tombak keadilan bagi semua,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam video yang diunggah dalam akun Instagram pribadi Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official, Sabtu (9/11/2024), Prabowo mengaku butuh dukungan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan memberantas korupsi. Sehingga, ia menyarankan masyarakat agar memilih Amad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024.

“Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat,” kata Prabowo.

Pos terkait