JAKARTA—Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suyono pasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, jika hasil analisis KPK berfasarkan kecukupan alat bukti terkait keduanya, bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ketika nanti kami analisis berdasarkan kecukupan alat bukti kedua orang ini bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, pasti ditetapkan menjadi tersangka,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Liputan6, Rabu (21/2/2024).
Ali menambahkan, ketika penyidik merasa alat bukti telah terpenuhi, maka keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka. “Basisnya itu, bagi kami, tidak ada kepentingan lain kecuali kecukupan alat bukti, siapa pun itu, termasuk dua orang tersebut,” jelas Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud, di antaranya, untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Senin 29 Januari 2024.
Ghufron menyebut, permintaan dana insentif itu disampaikan Siska Wati secara langsung kepada para ASN. Sedangkan para ASN yang kena potongan dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif tersebut. Menurut keterangan KPK, besaran insentif ASN Sidoarjo pada tahun 2023—insentif yang dipotong tersebut—adalah Rp1,3 triliun.
“Besaran potongan yaitu 10 — 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima (masing-masing ASN). Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai, dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat,” beber Ghufron.
Untuk pembuktian awal kasus ini, KPK telah mengamanakan alat bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan Siska Wati. Siska sendiri dijerat pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.





