Wamen HAM dan Menko Kumham Imipas minta pelaku penganiayaan anak di Tual dihukum tegas.
Pemerintah pusat angkat suara terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual, Maluku.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sama-sama menegaskan proses hukum harus berjalan tegas dan transparan.
Mugiyanto menyatakan tindakan oknum brigade mobil (brimob) tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/2/2026), ia menyampaikan belasungkawa dan menyesalkan kekerasan fatal yang dilakukan aparat.
“Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ujar Mugiyanto, dikutip Antara.
Ia menegaskan Kementerian HAM mendesak penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas. Pihaknya juga akan memantau proses hukum secara langsung.
“Bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” katanya.
Mugiyanto juga memastikan korban dan keluarganya memperoleh hak atas keadilan dan pemulihan. Ia kembali mengingatkan pentingnya reformasi internal di tubuh Polri.
“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” ujarnya.
Tak Ada yang Kebal Hukum
Senada dengan itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai tindakan oknum brimob tersebut tidak berperikemanusiaan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan pelaku wajib diproses baik secara etik maupun pidana. Sanksi etik dapat berupa pemecatan, sementara proses pidana harus berjalan sesuai hukum yang berlaku.






1 Komentar
Komentar ditutup.