Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai jika tak ada pelanggaran atau unsur perbuatan melawan hukum dalam kebijakan yang diterbitkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait impor gula.
Sari menyampaikannya ketika Komisi III menggelar rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada Rabu (13/11/2024),
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula pada tahun 2015-2016. Dia dijerat karena Kejagung menilainya telah menerbitkan kebijakan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.
“Kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat. Kasus ini sarat dengan kepentingan politik,” kata Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung.
Menurut Sari, izin impor gula yang dipermasalahkan Kejagung diterbitkan Tom Lembong berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu.
“Jika dilihat dari waktu penerbitan izin oleh Tom Lembong, yaitu 2015 dan 2016, maka tentu ada dua peraturan yang berlaku,” katanya.

Pertama, Sari menjelaskan, untuk izin impor gula diterbitkan pada 2015, yang berlaku saat itu adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/2004 Pasal 2 ayat 2.
“(Dalam Kepmenperindag) diatur bahwa gula kristal mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai importir produsen gula,” katanya.
Pada Pasal 4 ayat 1, lanjut Sari, diatur jika yang menerbitkan izin impor adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Dan Pasal 2 ayat 4 Kepmen itu menyebutkan, setelah gula kristal mentah yang diimpor diolah, hasilnya dapat dijual atau didistribusikan kepada industri.
“Kalau memang berhenti di sini (Pasal 2 dan 4), bisa dibilang Tom Lembong melanggar peraturan. Tetapi, di Pasal 23 menyatakan bahwa pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri,” sebutnya.




