Wakil Ketua Komisi III DPR Menilai Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Sudah Sah, Jaksa Agung Klaim Bukan Politis

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Anggota DPR RI menilai kebijakannya dalam impor gula pada tahun 2015-2016 sah dan tidak bermasalah. (Instagram @tomlembong)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai jika tak ada pelanggaran atau unsur perbuatan melawan hukum dalam kebijakan yang diterbitkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait impor gula.

Sari menyampaikannya ketika Komisi III menggelar rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada Rabu (13/11/2024),

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula pada tahun 2015-2016. Dia dijerat karena Kejagung menilainya telah menerbitkan kebijakan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.

“Kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat. Kasus ini sarat dengan kepentingan politik,” kata Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung.

Bacaan Lainnya

Menurut Sari, izin impor gula yang dipermasalahkan Kejagung diterbitkan Tom Lembong berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu.

“Jika dilihat dari waktu penerbitan izin oleh Tom Lembong, yaitu 2015 dan 2016, maka tentu ada dua peraturan yang berlaku,” katanya.

Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Golkar. (Dok. Golkarpedia).

Pertama, Sari menjelaskan, untuk izin impor gula diterbitkan pada 2015, yang berlaku saat itu adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/2004 Pasal 2 ayat 2.

“(Dalam Kepmenperindag) diatur bahwa gula kristal mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai importir produsen gula,” katanya.

Pada Pasal 4 ayat 1, lanjut Sari, diatur jika yang menerbitkan izin impor adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Dan Pasal 2 ayat 4 Kepmen itu menyebutkan, setelah gula kristal mentah yang diimpor diolah, hasilnya dapat dijual atau didistribusikan kepada industri.

“Kalau memang berhenti di sini (Pasal 2 dan 4), bisa dibilang Tom Lembong melanggar peraturan. Tetapi, di Pasal 23 menyatakan bahwa pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri,” sebutnya.

Menurut Sari Yuliati, ketika itu Kemendag menerbitkan izin impor gula karena, “…harga gula cukup tinggi dan membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu,” ucapnya.

Selain itu, Sari menambahkan, kebijakan yang diterbitkan Tom Lembong tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) dan Menteri Perdagangan pada 2013. Dalam MoU tersebut, induk koperasi Angkatan Darat atau Inkopkar meminta izin kepada Mendag untuk melaksanakan operasi pasar, dengan tujuan menstabilkan harga gula.

“Dalam pelaksanaannya, Inkopkar dapat bekerjasama dengan produsen dalam negeri atau beberapa perusahaan dalam negeri,” kata Sari Yuliati.

Selanjutnya beberapa perusahaan tersebut mengajukan permohonan kepada Mendag agar diberikan izin mengimpor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

“Lalu (gula impor) didistribusikan kepada masyarakat di bawah harga pasar, karena tujuannya memang untuk menstabilkan harga,” imbuhnya.

Berdasarkan paparan alasannya tersebut, Sari berpendapat bahwa penerbitan izin impor oleh Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu sah dan sesuai dengan peraturan.

“Jadi, di sini bisa juga kita lihat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sekadar mencari untung, tetapi ada juga rasa nasionalisme mereka untuk membuat stabilitas nasional,” tegasnya.

“Izin impor yang biasanya diterbitkan Dirjen, dalam hal ini diterbitkan oleh Menteri (Perdagangan) sebagai wujud pelaksanaan pasal 23 tadi,” sambung Sari.

Sari juga menegaskan jika perusahaan-perusahaan yang terlibat impor gula itu tidak melanggar ketentuan yang ada—meski penerbitan izin impor tersebut melibatkan pihak yang punya hubungan dengan sektor militer.

“Di sini menimbulkan pertanyaan buat saya: penerbitan izin impor tersebut melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku atau tidak? Kalau melanggar, di mana letak pelanggarannya? Menurut Pasal 23 membolehkan Pak Menteri melakukan hal itu,” tegasnya.

Jaksa Agung Klaim Bukan Politis

Merespons paparan Sari, Jaksa Agung ST Burhanuddin, menegaskan bahwa kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong itu tidak bermuatan politis.

“Untuk kasus Tom Lembong, sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis dan itu yang kami punya. Soal nanti yang menjadi hal-hal bergulir di media, nanti akan saya minta Jampidsus menyampaikannya,” kata ST Burhanuddin.

Menurut Jaksa Agung, tahapan dalam kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong itu telah memenuhi proses dan tahapan. Kejagung, kata ST Burhanuddin, menerapkan kehati-hatian dalam perkara impor gula.

“Untuk menetapkan seorang menjadi tersangka itu tak mudah. Kami memenuhi proses tahapan-tahapan yang sangat rigid. Tidak mungkin kami menentukan seseorang tersangka (secara sembarangan), ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati. Nanti Jampidsus akan menyampaikan apa dan mengapanya,” pungkasnya.***

 

 

 

 

Pos terkait