Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan, kliennya masih belum memahami kesalahan apa yang dia lakukan, kendati sudah sepekan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Benarkah Tom melakukan pelanggaran izin impor gula?
__________
“Pak Tom Lembong sendiri sampai sekarang masih bingung. Jadi, dia ini ada salahnya di mana?” kata Ari Yusuf dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.
Pernyataan itu Ari sampaikan saat mendapat pertanyaan soal kesiapan Tom Lembong untuk menjadi justice collaborator dalam perkara yang sedang dia hadapi.
Menurut Ari, Tom Lembong belum bisa memutuskan soal saran untuk menjadi justice collaborator karena, kata Ari, Tom sendiri belum memahami apa yang menjadi masalah dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.
Kuasa Hukum Sebut Tom Hanya Lanjutkan Kebijakan Menteri Perdagangan Sebelumnya
Ari menilai jika pasal yang menjerat kliennya mengada-ada. Ari menyebut, tak mungkin kebijakan impor gula yang telah dilakukan oleh menteri perdagangan sebelum Tom tak diketahui di rapat koordinasi.
“Naif sekali kalau menko saat itu dan presiden tidak tahu (soal kebijakan impor gula). Naif, menurut saya,” ucap Ari, dikutip dari Tempo, Ahad, 3 November 2024.
Berdasarkan pengakuan Tom, kata Ari, kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom bersifat melanjutkan. Artinya, sudah ada kebijakan impor gula serupa yang pernah terjadi di masa sebelum Tom menjabat.

Kejaksaan, menurut Ari, belum juga memberikan bukti yang kuat soal kerugian negara, atau actual loss yang diakibatkan dari kebijakan Tom saat itu.
“Kalau menteri tidak melaksanakan good governance akan ditegur oleh menkonya atau presidennya,” kata Ari.
Apabila kebijakan menteri tersebut salah, mestinya, kata Ari, dilakukan evaluasi di masa itu. Jika kebijakan itu terlalu fatal, menteri tersebut bisa langsung diberhentikan.
“Jadi, tidak ujug-ujug langsung ke pidana. Apalagi itu tahun 2015 sudah sangat lama sekali. Saya bilang itu jadi preseden, menteri yang menjabat sekarang harus hati-hati sampai 10 tahun ke depan,” ucapnya.
Benarkah Tom Melanggar Peraturan Impor Gula?
Sementara itu, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan , dalam tulisannya berjudul Bukti Kuat Tom Lembong Tidak Bersalah Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015, dimuat di FNN pada Jumat (1/11/2024) pekan lalu, menyatakan jika penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015 terkesan dipaksakan.




