Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dijerat pidana oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena mengeluarkan kebijakan terkait impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp400 miliar. Kejagung belum menemukan bukti aliran dana ilegal dari impor itu kepadanya. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, pernah mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengkriminalisasi pejabat karena kebijakannya.
_____________
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengklaim bahwa keputusan impor gula, yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi, diambil kliennya sebagai Menteri Perdagangan sebagai langkah darurat untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan. Dan menurut Ari, kebijakan tersebut sudah diambil sesuai prosedur.
Menurut Ari, kebijakan ini tidak hanya penting, tetapi juga dilakukan dengan sepengetahuan Menteri Koordinator Perekonomian waktu itu, Darmin Nasution, dan Presiden Joko Widodo.
“Dan kebijakan itu pun diambil secara berjenjang. Melalui prosedur yang baku, yang resmi dari bawah sampai ke atas. Dan itu juga sudah dilaporkan, baik itu kepada Menko Perekonomian (Darmin Nasution) maupun kepada atasan Pak Tom, yaitu Presiden pada waktu itu,” jelasnya.
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, merupakan kegegabahan Kejagung. Pasalnya, kata Abdul Fickar, Tom dijerat berdasarkan kebijakan yang dia ambil.
Abdul Fickar pun mempertanyakan: kenapa Presiden Jokowi, sebagai atasan Mendag waktu itu, diam jika kebijakan anak buahnya ternyata keliru? Menteri BUMN ketika itu juga tidak bereaksi.
“Artinya, Presiden dan Menteri BUMN tidak mempersoalkan kebijakan itu. Bahkan, Presiden Jokowi pada waktu berkuasa menyatakan kebijakan tidak boleh dikriminalisasi,” kata Abdul Fickar.
Berdasarkan catatan Samudra Fakta, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, setidaknya pernah tiga kali meminta agar penegak hukum tak memidanakan pejabat berdasarkan kebijakan-kebijakan yang mereka ambil pada tahun 2015, 2016, dan 2019.
Pertama kali Jokowi menyampaikan pesan itu dalam pertemuan dengan para Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 24 Agustus 2015.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal, antara lain problem kelesuan ekonomi yang disebabkan faktor ekonomi global.
Dalam arahannya kala itu, Jokowi menyampaikan langkah jangka pendek untuk menggairahkan ekonomi yang waktu itu sedang lesu, dengan belanja pemerintah. Langkah tersebut, menurut Jokowi, bakal menaikkan daya beli masyarakat, sekaligus menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.
Jokowi waktu itu menyoroti belanja APBN yang baru tercapai 50 persen dan belanja modal yang baru terealisasi 20 persen. Bahkan, dana daerah yang masih mengendap di bank kala itu masih sangat besar, sekitar Rp273 triliun.
Menurut Jokowi, rendahnya penyerapan anggaran saat itu, antara lain, disebabkan banyak pejabat yang takut terhadap aparat hukum. Takut dikriminalisasi ketika mengerjakan proyek pembangunan. Ditambah masih adanya kinerja birokrasi yang lamban.
“Saya minta kepada semua aparat hukum agar jangan kriminalisasikan kebijakan. Harus ada diskresi untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan. Masalah perdata diselesaikan secara perdata, jangan dikriminalkan,” imbau Jokowi melalui Tim Komunikasi Presiden waktu itu.
Menurut Jokowi, permintaan itu semata demi kelancaran program pembangunan pemerintah–bukan karena tidak mendukung program antikorupsi. Akan tetapi, pejabat atau aparat pemerintah yang hendak melakukan terobosan, atau mempercepat pelaksanaan pembangunan, tidak boleh dibuat takut.
“Silakan pidanakan sekeras-kerasnya kalau terbukti mencuri atau menerima suap,” tegas Jokowi.
Jokowi kala itu juga mengingkatkan jika banyak pejabat yang masuk penjara karena kasus korupsi. Di antaranya delapan menteri, 19 gubernur, dua Gubernur Bank Indonesia (BI), lima Deputi Gubernur BI, 40 anggota DPR, 150 anggota DPRD, dan sekitar 200 bupati/wali kota.
Jika diukur dari jumlah penyelenggara negara yang dipenjara, menurut Jokowi, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tergolong sukses. Akan tetapi, risiko yang harus ditanggung juga besar, yaitu pembangunan menjadi lambat akibat aparat negara takut mengambil keputusan.
“Beberapa penyebabnya antara lain ketidakjelasan definisi korupsi, maraknya kriminalisasi kebijakan, dan prosedur hukum yang kurang jelas dan tidak transparan” ucap Jokowi.
“Presiden menegaskan, instruksi agar kebijakan tak dikriminalisasi itu bukan berarti pemerintah tak mendukung pemberantasan korupsi. Silakan pidanakan sekeras-kerasnya kalau terbukti mencuri atau menerima suap,” kata Jokowi.
Dengan demikian, Presiden membuka kemungkinan pejabat negara lolos dari hukuman pidana bila kebijakannya merugikan negara, asalkan tak untuk keuntungan pribadi untuk pejabat pembuat kebijakan tersebut.
Menurut Jokowi, ketakutan mengambil keputusan itu, antara lain, karena ketidakjelasan definisi korupsi serta maraknya kriminalisasi kebijakan dan prosedur hukum yang kurang jelas dan tidak transparan.
Karena itu, Jokowi pun meminta agar kebijakan jangan dikriminalisasi.
“Mengenai kebijakan, jangan ada yang namanya kebijakan itu dikriminalisasi, dicari-cari. Saya mendengar ini banyak sekali. Kalau tidak ada mens rea (niat melakukan perbuatan pidana), tidak ada niat jahatnya, jangan dicari-cari. Yang namanya orang, pekerjaan banyak sekali,” kata Jokowi di acara itu.
Setahun kemudian Jokowi kembali mengingatkan perihal kiriminalisasi kebijakan ini dalam rapat evaluasi kinerja Polda dan Kejati di Istana Negara, Jakarta, Juli 2016—atau setahun setelah Jokowi menyampaikan peringatannya pada tahun 2015.
Selang tiga tahun kemudian, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 13 November 2019, Jokowi kembali mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak mencari-cari kesalahan pejabat terkait kebijakan. Dia menilai, selama tidak ada niat jahat, langkah preventif harus didahulukan.
“Yang berkaitan dengan kebijakan, jangan ada kebijakan yang dikriminalisasi, dicari-cari. Saya mendengar ini banyak sekali. Kalau mens rea, tidak ada niat jahatnya, jangan dicari-cari, dong,” kata Jokowi di Rakornas tersebut.
“Saya titip, kalau ada persoalan hukum dan itu sudah kelihatan di awal-awal, preventif dulu, diingatkan dulu,” jelas Jokowi.
Jokowi juga meminta aparat penegak hukum tidak menunggu ada masalah, baru kemudian ditindak. Dia meminta agar tidak aparat menunggu kepala daerah atau pejabat melakukan kesalahan, baru kemudian ditindak.
“Jelas-jelas keliru sejak awal diingatkan, dong, ini keliru. Benarkan, dong. Jangan ngerti keliru, terus dikerjakan (dibiarkan), setelah rampung (melakukan kesalahan) baru ditebas,” paparnya.***






