Pengacara Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Sudah Lapor Menko Perekonomian dan Presiden

Tom Lembong saat menjabat sebagai Kepala BKPM dan Presiden ke-7 Joko Widodo saat peresmian pembukaan Rakornas Investasi Tahun 2019 di Tangerang, Banten, Selasa, 12 Maret 2019. (Tangkapan Layar dari Tempo)
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengklaim bahwa keputusan impor gula—yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi—diambil Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan sebagai langkah darurat. Tujuannya untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan.

Menurut Ari, kebijakan ini tidak hanya penting, tetapi juga dilakukan dengan sepengetahuan Menteri Koordinator Perekonomian waktu itu, Darmin Nasution, dan Presiden Joko Widodo.

“Sampai saat ini, kan, kita sama-sama ketahui bahwa apa yang dilakukan oleh Pak Tom itu merupakan satu kebijakan yang betul-betul merupakan kondisi kedaruratan pada waktu itu. Kondisi kedaruratan pada waktu itu demi untuk kepentingan nasional,” ujar Ari, dikutip dari Kumparan.com, Kamis (31/10).

Ari menambahkan bahwa kebijakan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 juga telah melalui prosedur yang baku dan berjenjang.

Bacaan Lainnya

“Dan kebijakan itu pun diambil secara berjenjang. Melalui prosedur yang baku, yang resmi dari bawah sampai ke atas. Dan itu juga sudah dilaporkan, baik itu kepada Menko Perekonomian (Darmin Nasution) maupun kepada atasan Pak Tom, yaitu Presiden pada waktu itu,” jelas dia.

Ari Yusuf Amir, Pengacara Tom Lembong. (Foto IG ariyusufamir).

Menurut Ari, kebijakan itu diambil Tom Lembong berkaitan dengan tugas Tom sebagai menteri. Ia menyebut bahwa saat Tom Lembong mengeluarkan kebijakan tidak ada permasalahan. Ari juga mengklaim bahwa kliennya tak menerima fee maupun keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula tersebut.

“(Kebijakan impor) betul-betul merupakan tugas dia sebagai seorang menteri untuk melaksanakan itu. Jadi, tidak ada hal-hal yang tercela yang dilakukan oleh Pak Tom pada saat mengambil kebijakan,” ucap Ari.

“Tapi, yang sudah kita bisa pastikan bahwa Pak Tom tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari kebijakan tersebut. Pak Tom tidak menerima fee apa pun dan keuntungan dalam bentuk apa pun terhadap proses tersebut,” sambungnya.

Pos terkait