Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Bertambah Dua, Total Ada 16

Polda Metro Jaya ketika menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. (Dok. ANTARA)
Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Ahad (3/11/2024).

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi, jumlah tersangka 16 orang,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Wira, Kombes Satya Triputra, dalam keterangannya kepada media, Ahad (3/11/2024).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari satu pegawai Komdigi dan satu masyarakat sipil. Dengan demikian, Wira menegaskan, jumlah pegawai Komdigi yang terlibat kasus ini menjadi 12 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya bakal terus menindaklanjuti kasus judi online di Komdigi. Kepolisian, katanya, bakal menyita aset milik para tersangka yang terjerat kasus judi online itu.

Bacaan Lainnya

“Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejatan dan akan dikembalikan ke negara,” ucap Ade Ary.

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, berjanji bersikap kooperatif kepada aparat kepolisian, setelah salah satu pejabat di kementerian tersebut ditangkap oleh polisi akibat terlibat dalam kasus judi online. Dia menyatakan bahwa komitmen pemberantasan judi online sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya Hafid, dikutip dari Tirto, Kamis (31/10/2024).

Dia juga meminta seluruh jajaran di Komdigi untuk bertindak kooperatif kepada aparat penegak hukum dalam setiap proses pemeriksaan dan penyelidikan.***

Pos terkait