Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakannya, Kejaksaan Belum Temukan Bukti Aliran Dana Korupsi Impor Gula untuk Dia

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena kebijakan yang dia terbitkan ketika menjadi menteri, tetapi Kejagung belum menemukan bukti aliran dana korupsi kepadanya. (Istimewa)
Kejaksaan Agung menyatakan belum menemukan aliran dana ke Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016. Tom dijerat karena kebijakan yang dia terbitkan ketika menjabat. Penyidik pun menyatakan bakal melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan menteri lain dalam perkara yang sama.

__________

Soal aliran dana ke Tom Lembong, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan Kejaksaan masih melakukan pendalaman.

“Mengenai aliran dana (dalam kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong) akan kita dalami juga. Karena, kalau kita lihat, tersangka sebagai regulator, ya, bersama dengan, apa namanya, eee, apa, dengan PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan perusahaan-perusahaan (yang diduga terlibat korupsi impor gula) itu, nah apakah misalnya di situ ada unsur, apa, aliran dana, tentu nanti akan terus didalami,” kata Harli, menjawab pertanyaan media pada Kamis (31/10/2024).

Bacaan Lainnya

Pernyataan lengkap Harli bisa disimak pada video Metro TV berikut ini:

Sebagai informasi, Tom Lembong disangka berperan sebagai pihak yang memberi izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015. GKM itu bakal diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Kejaksaan Agung menilai pemberian izin impor oleh Mendag Tom Lembong itu tak sesuai hasil rapat koordinasi antar-kementerian waktu itu, yang menyatakan Indonesia saat itu surplus gula. Karena tanpa koordinasi, Kejagung menyatakan pemberian izin impor tersebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 /2004.

Belum ditemukan aliran dana yang diduga hasil korupsi untuk Tom Lembong.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terkait tudingan beberapa pihak tentang kurangnya alat bukti penetapan tersangka Tom Lembong—karena belum ditemukan ada aliran uang kepada Tom—penetapan tersangka seseorang tidak hanya dibuktikan dari penerimaannya semata.

“Kan, memang sudah jelas di sana, pasal 2 dan pasal 3. Pasal 2 kan sudah terurai, ya, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, diancam pidana dan sebagainya dan sebagainya,” ungkap Qohar, di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Qohar menambahkan,  dalam dua pasal yang dia maksud itu tertuang bahwa seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur jika dia, salah satunya, menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, kemudian perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karna jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pos terkait