Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa ada rekening terkait tersangka Zarof Ricar yang diblokir. Rekening itu berkaitan dengan dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penyidik juga menyatakan memblokir beberapa aset Zarof.
Menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, sejumlah rekening yang diblokir itu milik keluarga Zarof. Yang diblokir juga tak hanya tidak hanya rekening, tetapi juga aset.
“Jadi, kami sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya aset-aset yang bersangkutan,” kata Qohar,. di Gedung Kartika, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Aset lainnya milik Zarof Ricar pun terus dilakukan ditelusuri, kata Qohar. Penelusuran itu tidak hanya terkait tindak lanjut dari kasus Ronald Tannur saja, tetapi juga perkara lain di MA.
Qohar mengaku, sejauh ini penyidik sudah menemukan beberapa aset Zarof Ricar lain di luar rumah Jalan Senayan Nomor 8, Jakarta Selatan. Tapi dia belum dapat menyebut berapa jumlahnya dan lokasi tepatnya.
“Ada (aset lain di luar rumah Zarof Ricar), sedang kamui cari semua,” ungkap Qohar.
Sebagaimana diketahui, penyidik Kejagung kembali menggeledah rumah Zarof Ricar untuk menelusuri bukti-bukti lain dari dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara di MA yang diduga dia makelari. Penyidik juga menyisir aliran uang yang tak menutup kemungkinan dinikmati keluarganya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024), penyidik hanya mencari bukti dengan penelusularan aliran uang, terkait ditemukannya uang tunai hampir Rp1 triliun di rumah Zarof Ricar.
Harli memastikan, sejauh ini, dari pengungkapan awal hingga ditetapkan sebagai tersangka Zarof Ricar, mantan pejabat MA itu diproses terkait kasasi Ronald Tannur. Namun demikian, kata dia, penyidik akan mendalami adanya dugaan kasus lain, juga apakah keluarganya mengetahui serta menikmati hasil tindak pidana.***





