Perubahan peraturan ketentuan impor gula ini, dalam pandangan Anthony, menunjukkan fakta bahwa izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk tahun 2015 pasti menggunakan dasar hukum peraturan lama, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/kep/9/2004.
Peraturan tahun 2004 ini mengatur jika impor gula kristal mentah dan gula kristal rafinasi hanya boleh dilakukan oleh perusahaan produsen gula yang mempunyai izin Importir Produsen Gula (IP Gula). Perusahaan produsen gula tersebut bisa perusahaan swasta atau BUMN.
Sementara itu, dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/2004, disebutkan bahwa, “Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Rafinasi (Refined Sugar) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuaan sebagai Importir Produsen Gula, selanjutnya disebut IP Gula.”
Dengan demikian, menurut Anthony, jika importir sudah mempunyai IP Gula, maka perusahaan itu otomatis boleh melakukan impor gula kristal mentah atau gula kristal rafinasi tanpa harus minta persetujuan impor dari menteri.
Selanjutnya, kata Anthony, perusahaan produsen gula yang punya IP Gula hanya wajib menyampaikan realisasi impor gula—baik itu kristal mentah atau kristal rafinasi—setiap bulan, paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya, dari setiap bulan pelaksanaan impor. Hal ini diatur dalam Pasal 6.
Sedangkan Pasal 7 menyatakan jika jumlah impor gula kristal putih ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antar-instansi/lembaga dan asosiasi terkait, setelah mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimuat dalam ayat (4) dan ayat (5).
Sedangkan Pasal 12 ayat (1) mewajibkan agar setiap impor gula kristal putih mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Jenderal. Artinya, berdasarkan ketentuan impor gula tahun 2004, rapat koordinasi dan persetujuan impor hanya berlaku untuk impor gula kristal putih.
Oleh karena itu, berdasarkan peraturan tersebut, menurut Anthony, Tom Lembong tidak bersalah dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015.
Alasan ketiga, menurut Anthony, pemberian izin impor tahun 2016 akan menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan No 117/M-DAG/PER/12/2015. Dalam hal ini, kata dia, pemberian izin impor harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Untuk pemberian izin impor gula tahun 2016, dengan dasar hukum Peraturan tahun 2015, dalam pandangan Anthony, tampaknya Kejagung tidak melihat atau menemukan ada pelanggaran hukum. Karena, faktanya, Tom Lembong hanya dituduh melanggar peraturan pemberian izin impor tahun 2015.
Menurut Anthony, hal itu mencerminkan jika Tom Lembong tidak menyalahgunakan kewenangannya, taat peraturan, dan memenuhi semua persyaratan pemberian izin impor untuk tahun 2016. Syarat tersebut, antara lain, harus ada rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian, sesuai peraturan yang ditandatanganinya sendiri.***




