Prabowo Hapus Utang Petani dan Peternak, tetapi Ada Syaratnya

Presiden Prabowo mengunjungi lahan untuk percepatan swasembada pangan berkelanjutan di Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kab. Merauke, Papua Selatan. (IG @presidenrepublikindonesia)
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan penghapusan utang usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) pertanian hingga peternakan pada Selasa, 5 November 2024. Namun demikian, agar utang bisa dihapus, para pelaku UMKM harus memenuhi setidaknya dua syarat. Apa saja?

__________

Kebijakan penghapusan utang pelaku UMKM pertanian dan peternakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan, Peternakan, Kelautan, dan UMKM lainnya.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan jika langkah ini merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan, terutama yang terbelit masalah utang.

Bacaan Lainnya

“Simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang,” kata Maman, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Setidaknya ada dua hal penting dari kebijakan Prabowo menghapus utang UMKM Pertanian hingga Peternakan.

1. Utang yang Dihapus hingga Rp 500 Juta

Maman Abdurrahman menjelaskan, nilai utang yang dihapuskan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Penghapusan akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah atau himbara.

“Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp500 juta. Untuk perorangan 300 juta,” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

2. Syarat agar Utang Bisa Dihapuskan

Kebijakan penghapusan utang ini hanya menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.

Syarat pertama, masyarakat yang terdampak bencana. “(Penghapusan utang berlaku) bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan COVID,” Ujar Maman.

Syarat kedua, Maman melanjutkan, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan, yang notabene sudah tidak memiliki kemampuan bayar serta sudah jatuh tempo.

“Jadi, ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” ujarnya.

Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.

“Artinya, bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya, tidak diberikan,” terang Maman.

Total utang yang bakal dihapus ini diperkitakan mencapai Rp10 triliun. Maman menekankan bahwa dana penghapusan utang ini tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.

“PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi, ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Dan itu yang mau coba kita buktikan, supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” jelas Maman.

Pos terkait