Wakil Ketua Komisi III DPR Menilai Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Sudah Sah, Jaksa Agung Klaim Bukan Politis

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Anggota DPR RI menilai kebijakannya dalam impor gula pada tahun 2015-2016 sah dan tidak bermasalah. (Instagram @tomlembong)

Menurut Sari Yuliati, ketika itu Kemendag menerbitkan izin impor gula karena, “…harga gula cukup tinggi dan membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu,” ucapnya.

Selain itu, Sari menambahkan, kebijakan yang diterbitkan Tom Lembong tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) dan Menteri Perdagangan pada 2013. Dalam MoU tersebut, induk koperasi Angkatan Darat atau Inkopkar meminta izin kepada Mendag untuk melaksanakan operasi pasar, dengan tujuan menstabilkan harga gula.

“Dalam pelaksanaannya, Inkopkar dapat bekerjasama dengan produsen dalam negeri atau beberapa perusahaan dalam negeri,” kata Sari Yuliati.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya beberapa perusahaan tersebut mengajukan permohonan kepada Mendag agar diberikan izin mengimpor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

“Lalu (gula impor) didistribusikan kepada masyarakat di bawah harga pasar, karena tujuannya memang untuk menstabilkan harga,” imbuhnya.

Berdasarkan paparan alasannya tersebut, Sari berpendapat bahwa penerbitan izin impor oleh Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu sah dan sesuai dengan peraturan.

“Jadi, di sini bisa juga kita lihat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sekadar mencari untung, tetapi ada juga rasa nasionalisme mereka untuk membuat stabilitas nasional,” tegasnya.

“Izin impor yang biasanya diterbitkan Dirjen, dalam hal ini diterbitkan oleh Menteri (Perdagangan) sebagai wujud pelaksanaan pasal 23 tadi,” sambung Sari.

Sari juga menegaskan jika perusahaan-perusahaan yang terlibat impor gula itu tidak melanggar ketentuan yang ada—meski penerbitan izin impor tersebut melibatkan pihak yang punya hubungan dengan sektor militer.

“Di sini menimbulkan pertanyaan buat saya: penerbitan izin impor tersebut melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku atau tidak? Kalau melanggar, di mana letak pelanggarannya? Menurut Pasal 23 membolehkan Pak Menteri melakukan hal itu,” tegasnya.

Jaksa Agung Klaim Bukan Politis

Merespons paparan Sari, Jaksa Agung ST Burhanuddin, menegaskan bahwa kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong itu tidak bermuatan politis.

Pos terkait