Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, sepanjang Januari hingga November 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 31 ribu aktivitas ilegal terkait pelanggaran cukai. Kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
“Sejak awal tahun 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali dari Januari hingga November. Jadi, kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 (penindakan) yang kami lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun,” ujar Menkeu Sri Mulyani, saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Sri Mulyani menjelaskan jika penindakan impor didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT), yang mencapai 12.495 penindakan dengan nilai Rp4,6 triliun.
Sementara di sektor ekspor, terdapat 382 penindakan dalam bentuk komoditas flora dan fauna, senilai Rp255 miliar. Operasi patroli laut juga berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dan pasir timah.
“Ekspor sumber daya alam kita yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan keluar, seperti benih lobster, ada 4 kali penindakan. Nilai barangnya Rp163,7 miliar. Pasir timah 5 kali penindakan upaya untuk penyelundupan 84,18 ton nilai barangnya Rp10,9 miliar,” kata Menkeu.
Sedangkan untuk penindakan ekspor, untuk TPT mencakup 178 kasus, dengan nilai Rp38 miliar. Di bidang cukai, ada 18.225 penindakan—terutama rokok—sebanyak 710 juta barang senilai Rp1,1 triliun.
Dari semua kasus selama 2024, sebanyak 183 kasus termasuk tindak pidana, dengan 193 orang tersangka.
“Untuk itu, kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remidium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai. Saya beserta Wamen Anggito akan melihat terus secara dedicated dari sisi penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara,” kata Menkeu.***





