Total Uang yang Dikorupsi di Tahun 2024 Mencapai Hampir Sepertiga APBN

Ilustrasi koruptor. | Grox
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan total transaksi aliran dana pada kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2024 mencapai Rp984 triliun. Hampir sepertiga anggaran negara.

__________

Jika ditambah hasil kejahatan di bidang perpajakan, perjudian, dan narkotika, nilai kerugiannya mencapai Rp 1.459 triliun. Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut.

Data tersebut berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA).

Bacaan Lainnya

“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” kata Ivan, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 18 April 2025.

PPATK juga mengidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun. Selain dugaan korupsi, ungkap Ivan, tindak pidana di bidang perpajakan juga memiliki nominal yang cukup besar, yakni Rp301 triliun, untuk perjudian sebesar Rp68 triliun, serta narkotika Rp9,75 triliun.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan lintas-instansi. Dia mengeklaim kolaborasi antara lembaganya dengan PPATK telah terjalin sejak lama.

“Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga akarnya” kata Setyo dalam kesempatan yang sama.

Lacak, Sita, Kembalikan ke Kas Negara

Menanggapi data itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, aparat penegak hukum harus bekerja maksimal mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Selain, tentu saja, harus menegakkan hukum terhadap para pelaku.

“Ini angka yang sangat fantastism ya, hingga lebih dari Rp 1.400 triliun. Yang selalu jadi pertanyaan adalah: seberapa banyak kerugian akibat korupsi yang berhasil dikembalikan ke negara? Karena itu yang terpenting,” kata Sahroni, Senin, 21 April 2025.

Bendahara Umum Partai NasDem ini mengingatkan pentingnya mengembalikan uang negara, sehingga kerugian negara bisa dikurangi.

“Saya yakin, kok, kalau PPATK, Kejagung, KPK, dan Polri bekerja sama, mudah saja sebenarnya memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Karena PPATK bisa lacak aliran transaksi sampai detail, tinggal dikejar lalu sita saja uang atau aset hasil korupsi tersebut. Usahakan semaksimal mungkin,” imbuhnya.

Pos terkait