“Setiap aparat harus memahami prinsip proporsionalitas dan legalitas dalam penggunaan senjata,” jelas Uli.
Ketiga, Komnas HAM juga merekomendasikan perlindungan dan pemulihan korban. “Kami meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan penuh kepada saksi dan korban, serta mendukung pemulihan bagi keluarga korban,” kata Uli.
Komnas HAM menegaskan bahwa insiden Gamma ini menjadi peringatan penting untuk memperbaiki mekanisme pengawasan di institusi kepolisian.
“Tidak boleh ada lagi korban jiwa akibat penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengakui jika anak buahnya, Aipda Robig Zaenudin, menembak Gamma. Pengakuan itu disampaikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, penembakan tersebut tidak terkait pembubaran tawuran.
Aipda Robig juga diakui Kapolrestabes Semarang telah mengeluarkan empat tembakan pada peristwa yang terjadi pada Ahad dinihari, 24 November 2024 itu.
Satu dari empat tembakan mengenai Gamma hingga mengakibatkan anggora paskibraka itu meninggal. Sedangkan dua tembakan lainnya mengenai dua teman Gamma, yakni MS (16) yang terkena luka tembak di tangan, dan APH (17) yang terserempet tembakan di dada.
Sedangkan satu tembakan lainnya adalah tembakan peringatan ke atas.
”Penembakan tidak terkait pembubaran tawuran dan anggota ini benar-benar mau pulang dari kantor dan bertemu satu kendaraan yang dikejar tiga kendaraan. Terduga pelanggar (Aipda Robig) lalu menunggu tiga orang itu putar balik (di Alfamart) sehingga terjadi penembakan,” kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono kepada wartawan, dikutip Rabu, 4 Desember 2024. ***




