Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tindakan penembakan Aipda Robig Zaenudin yang menyebabkan tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan 28-30 November 2024, Komnas HAM menilai tindakan Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM serius.
Kesimpulan itu disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Uli Parulian Sihombing pada Kamis, 5 Desember 2024.
Komnas HAM menilai apa yang diperbuat Aipda Robig terhadap Gamma dan dua korban lainnya adalah tindakan yang melanggar hak hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU 39/1999.
Sebab, menurut temuan Komnas HAM, tidak ada situasi pembelaan diri atau ancaman terhadap pelaku. Selain itu, tindakan penembakan tersebut tidak sesuai dengan perintah undang-undang atau tugas kepolisian.
“Pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing),” kata Uli.
Uli juga menyebut jika tindakan Aipda Robig merupakan perlakuan kejam yang melanggar Pasal 33 UU HAM.
“Ini adalah pelanggaran serius. Penembakan ini sama sekali tidak proporsional, tidak diperlukan, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009,” terangnya.
“Ketiga korban, termasuk almarhum GRO, masih berstatus anak-anak. Aparat negara memiliki kewajiban untuk melindungi mereka, bukan sebaliknya,” Uli menambahkan.
“Kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak, ” tegasnya.
Rekomendasi Komnas HAM
Mengacu pada berbagai temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting.
Pertama, penegakan hukum terhadap pelaku penembakan. “Kami mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan imparsial terhadap RZ, baik dalam aspek pidana, etik, maupun disiplin,” kata Uli.
Kedua, Komnas HAM juga mendesak dilakukannya evaluasi berkala terkait penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Termasuk dilakukannya pelatihan ulang.
“Setiap aparat harus memahami prinsip proporsionalitas dan legalitas dalam penggunaan senjata,” jelas Uli.
Ketiga, Komnas HAM juga merekomendasikan perlindungan dan pemulihan korban. “Kami meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan penuh kepada saksi dan korban, serta mendukung pemulihan bagi keluarga korban,” kata Uli.
Komnas HAM menegaskan bahwa insiden Gamma ini menjadi peringatan penting untuk memperbaiki mekanisme pengawasan di institusi kepolisian.
“Tidak boleh ada lagi korban jiwa akibat penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengakui jika anak buahnya, Aipda Robig Zaenudin, menembak Gamma. Pengakuan itu disampaikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, penembakan tersebut tidak terkait pembubaran tawuran.
Aipda Robig juga diakui Kapolrestabes Semarang telah mengeluarkan empat tembakan pada peristwa yang terjadi pada Ahad dinihari, 24 November 2024 itu.
Satu dari empat tembakan mengenai Gamma hingga mengakibatkan anggora paskibraka itu meninggal. Sedangkan dua tembakan lainnya mengenai dua teman Gamma, yakni MS (16) yang terkena luka tembak di tangan, dan APH (17) yang terserempet tembakan di dada.
Sedangkan satu tembakan lainnya adalah tembakan peringatan ke atas.
”Penembakan tidak terkait pembubaran tawuran dan anggota ini benar-benar mau pulang dari kantor dan bertemu satu kendaraan yang dikejar tiga kendaraan. Terduga pelanggar (Aipda Robig) lalu menunggu tiga orang itu putar balik (di Alfamart) sehingga terjadi penembakan,” kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono kepada wartawan, dikutip Rabu, 4 Desember 2024. ***




