Komnas HAM menilai apa yang diperbuat Aipda Robig terhadap Gamma dan dua korban lainnya adalah tindakan yang melanggar hak hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU 39/1999.
Tag: Kasus Gamma Extra Juducial Killing
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
