Presiden Prabowo Subianto mengaku belum melihat langsung video penceramah Miftah Maulana saat melontarkan hinaan kepada penjual es teh—yang kemudian viral itu—kendati momen yang berlangsung dalam video itu sudah menjadi isu yang luas dan dibahas oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Kendati mengaku belum melihat langsung video Miftah, Prabowo memastikan jika dia telah menerima laporan mengenai insiden itu. Dia pun menegaskan pentingnya menghormati semua lapisan masyarakat, termasuk pedagang kecil.
Menurut dia, keputusan Miftah mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, merupakan sebuah bentuk tanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.
“Saya kira, mungkin bahasa beliau niatnya bukan niat jahat, bukan niat hina. Tetapi terlepas dari itu semua, yang terutama beliau sadar dan sudah tanggung jawab mundur. Saya kira jelas,” katanya kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui, Miftah mengumumkan pengunduran dirinya dalam konferensi pers di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Yogyakarta Jumat, 6 Desember 2024.
“Hari ini, dengan segala kerendahan hati dan ketulusan, dengan penuh kesadaran, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden RI bidang Kerukunan Agama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” katanya, sambil tampak terisak.
Miftah mengaku pengunduran itu dilakukannya penuh kesadaran dan telah dipikirkan secara mendalam, tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan oleh siapa pun, bukan karena permintaan siapa pun,” ujarnya.
Ramai Petisi Copot Miftah
Miftah mengundurkan diri menyusul gencarnya tuntutan publik yang ingin Presiden Prabowo mencopotnya dari UKP.
Tuntutan itu, antara lain, tampak dari adanya petisi daring di platform Change.org bertajuk “Copot Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden”.
Petisi itu memperoleh dukungan 318.479 tandatangan.
Publik yang menandatangani petisi karena tidak setuju jika pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk menggaji pejabat negara yang tidak menunjukkan sikap empati dan mendidik—di mana mereka merujuk kepada Miftah sebagai UKP.





