ICJR Desak Reformasi Proses Penyelidikan di Kepolisian untuk Hindari Rekayasa Kasus

Ilustrasi Topi Polisi(Foto: NET)
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan reformasi dalam proses penyidikan kasus kriminal.

Desakan itu muncul setelah ditemukan dugaan rekayasa kasus dalam peristiwa penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh anggota Polres Semarang, Aipda Robig Zanudin.

Dugaan adanya upaya rekayasa kasus dalam penembakan Gamma dinilai menjadi semacam ‘alarm’ yang mengingatkan pentingnya reformasi penyidikan. Tanpa reformasi struktural, menurut ICJR, penyidikan oleh polisi akan terus menjadi ladang subur bagi penyalahgunaan wewenang.

“Sudah waktunya sistem penegakan hukum di Indonesia menghadirkan mekanisme pengawasan yang kokoh dan berkeadilan,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, dalam ketarangannya, Kamis, 5 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Erasmus menilai reformasi proses penyidikan sangat penting agar tidak terjadi konflik kepentingan. Pasalnya, kata dia, dalam kasus pidana yang tangani polisi, tak jarang polisi seperti melindungi koleganya.

“Ketika polisi menyelidiki polisi, ada konflik kepentingan yang sulit dihindari. Hubungan kolegial dan hierarki internal kerap mengaburkan objektivitas,” kata Erasmus.

Erasmus menilai upaya rekayasa kasus seperti ini mencerminkan bias bawaan dalam penanganan perkara yang melibatkan sesama anggota polisi. Hal itu, katanya, bisa terjadi karena minimnya pengawasan dalam proses penyidikan.

Dalam sistem pidana Indonesia, menurut Erasmus, kewenangan penyidikan sepenuhnya berada di tangan polisi. ICJR menilai ketiadaan mekanisme pengawasan eksternal yang efektif menjadi celah bagi penyalahgunaan wewenang.

Jaksa sebagai penuntut umum, yang seharusnya berperan mengawasi jalannya penyidikan, justru terhambat oleh aturan yang menuntut mereka menunggu koordinasi dari kepolisian.

Tak adanya pengawasan dari jaksa dalam proses penyidikan, menurut Erasmus, juga berimbas pada kerap terhambatnya proses penuntutan. Jaksa tak jarang mengembalikan berkas penyidikan karena penyidikan yang tak lengkap.

Akibatnya, menurut Erasmus,  itu menghambat keadilan bagi korban maupun tersangka. Tak jarang pula penahanan yang dilakukan oleh penyidik dianggap berlebihan dan tidak proporsional.

Karena itulah ICJR mendesak agar pemerintah melakukan reformasi dengan menempatkan penyidikan di bawah pengawasan penuntutan. Langkah ini sesuai dengan peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali sebuah perkara.

“Jaksa harus memastikan setiap langkah penyidikan sesuai prosedur hukum dan menjunjung hak asasi manusia,” ucap Erasmus.

Menurut Erasmus, reformasi penyidikan di kepolisian bisa dilakukan dengan cara merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain menempatkan jaksa sebagai pengawas penyidikan, menurut dia, perlu juga memperkuat peran hakim pemeriksa pendahuluan dalam mengawasi jalannya penyidikan.

Penguatan lembaga pengawas independen juga diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

Dalam insiden penembakan terhadap Gamma, awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, menyebut Gamma sebagai pelaku tawuran dan anggota gengster. Irwan menyatakan Gamma menyerang Aipda Robig yang berupaya membubarkan aksi tawuran tersebut. Robig, menurut Irwan, kemudian membela diri dengan menembak Gamma.

Akan tetapi, cerita versi Irwan itu bertolak belakang dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 3 Desember 2024, Kepala Bidang Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono menyatakan penembakan itu tak berhubungan dengan tawuran.

“Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris.

“Kemudian, motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet,” terangnya.***

 

Pos terkait