JAKARTA—Tahun ini merupakan tahun yang ‘menggembirakan’ untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Indonesia Raya. Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Tanda-tanda keuangan negara mulai membaik?
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden pada 13 Maret 2024 melansir Sekretariat Kabinet.
Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat—terutama pada momen Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri—melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Adanya kemampuan daya beli tersebut diharapkan bakal berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, seorang PNS pasti merupakan ASN, tapi seorang ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia termasuk ASN PPPK. Namun, baik PNS maupun ASN sama-sama wajib mengikuti manajemen ASN.
Lalu, berapa jumlah PNS dan ASN yang akan mendapat THR dan gaji ke-13 itu?
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melaporkan, jumlah PNS yang berstatus pegawai aktif di Indonesia pada tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Jumlahnya hanya mencapai 3,73 juta PNS, turun sekitar 4,06 persen dibandingkan tahun 2022, yang berjumlah 3,89 juta PNS.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan, pembayaran THR dan gaji ke-13 telah disesuaikan secara bertahap setelah dipangkas pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.
Menurut Febrio, kondisi keuangan Indonesia berangsur membaik sejalan dengan kinerja perekonomian yang semakin pulih pasca-pandemi. Maka dari itulah, kata dia, pemerintah mampu membayar THR 100 persen dan gaji ke-13 untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pembayaran THR dan gaji ke-13 menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara secara bertahap, mulai disesuaikan sejalan dengan membaiknya kondisi keuangan negara dan kebijakan pemerintah agar ekonomi dapat terus berekspansi,” papar Febrio, dalam keterangan tertulis, pada Ahad, 17 Maret 2024 pekan lalu.
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN mencapai Rp99,5 triliun. Rinciannya, sebesar Rp48,7 triliun digunakan untuk pembayaran THR paling cepat mulai H-10 Lebaran, sementara yang Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13—yang dapat dicarikan paling cepat pada Juni 2024.
Dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap konsumsi masyarakat dapat didorong melalui belanja aparatur negara. Hal ini untuk merespons tantangan fenomena El Nino dan kondisi ketidakpastian global yang menciptakan risiko inflasi.
“Harapannya, pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan agar berdampak positif bagi perekonomian nasional,” ujar Febrio.◼︎




