THR PNS Dipastikan Cair 100 Persen, Keuangan Negara Mulai Membaik?

Ilustrasi seorang PNS menerima THR. FOTO: Canva
JAKARTA—Tahun ini merupakan tahun yang ‘menggembirakan’ untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Indonesia Raya. Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Tanda-tanda keuangan negara mulai membaik?

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden pada 13 Maret 2024 melansir Sekretariat Kabinet.

Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat—terutama pada momen Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri—melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Adanya kemampuan daya beli tersebut diharapkan bakal berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, seorang PNS pasti merupakan ASN, tapi seorang ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia termasuk ASN PPPK. Namun, baik PNS maupun ASN sama-sama wajib mengikuti manajemen ASN.

Bacaan Lainnya

Lalu, berapa jumlah PNS dan ASN yang akan mendapat THR dan gaji ke-13 itu?

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melaporkan, jumlah PNS yang berstatus pegawai aktif di Indonesia pada tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Jumlahnya hanya mencapai 3,73 juta PNS, turun sekitar 4,06 persen dibandingkan tahun 2022, yang berjumlah 3,89 juta PNS.

Data PNS di Indonesia. | Disadur dari Goodstats

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan, pembayaran THR dan gaji ke-13 telah disesuaikan secara bertahap setelah dipangkas pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.

Menurut Febrio, kondisi keuangan Indonesia berangsur membaik sejalan dengan kinerja perekonomian yang semakin pulih pasca-pandemi. Maka dari itulah, kata dia, pemerintah mampu membayar THR 100 persen dan gaji ke-13 untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pos terkait