SMP Negeri 3 Sidoarjo menerapkan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Langkah ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan
Plt. Kepala SMPN 3 Sidoarjo Heri Kristanto memandang pembatasan gawai sebagai kebutuhan mendesak di tengah masifnya pengaruh media sosial.
“Keberadaan gawai memang penting dan tidak bisa dihindarkan karena murid hidup di era digital. Namun, penggunaannya harus bijak dan proporsional sesuai kebutuhan pembelajaran yang diarahkan guru di kelas,” ujar Heri, Rabu (29/7/2026).
Dari sisi pengajaran, para guru di SMPN 3 Sidoarjo menyambut baik penguatan regulasi ini. Vivi, salah satu wali kelas, mengungkapkan bahwa orang tua murid sangat mendukung pembatasan ini karena sulitnya mengontrol penggunaan gawai saat anak berada di rumah.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Bidang Humas SMPN 3 Sidoarjo, Dyah, menekankan bahwa gawai adalah amanah orang tua yang harus digunakan secara bertanggung jawab. “Kami memberikan pemahaman bahwa gawai hanya untuk pembelajaran. Di luar itu, seperti bermain gim atau TikTok yang tidak relevan, sebaiknya tidak dilakukan di sekolah,” jelasnya.
Implementasi SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 di SMPN 3 Sidoarjo membawa perubahan pada tata kelola di lingkungan sekolah. Sebelum adanya SE ini, sekolah sudah memiliki aturan, namun keberadaan kebijakan nasional membuat aturan sekolah menjadi jauh lebih kuat saat dikomunikasikan kepada orang tua.
Saat ini, setiap kelas di SMPN 3 Sidoarjo dilengkapi dengan almari khusus atau loker kustom untuk menyimpan gawai murid. Begitu jam pelajaran dimulai pukul 07.00 WIB, seluruh gawai murid disimpan dalam loker terkunci dan kuncinya dipegang oleh wali kelas. Gawai hanya boleh diambil saat jam pulang sekolah atau jika ada instruksi khusus dari guru untuk kebutuhan materi tertentu, seperti praktik mencari informasi literasi digital atau simulasi laboratorium elektronik.





