Sengkarut Korupsi Kuota Haji: Membongkar Peran Sentral Dirjen PHU Hilman Latief

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Era Menag Yaqut, Hilman Latief. - Kemenag
KPK membongkar peran krusial Dirjen PHU Hilman Latief dalam skandal korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menag Yaqut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak. Usai menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (12/3/2026), KPK kini menyoroti peran sentral Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bagaimana Hilman bermain dalam pusaran manipulasi dan korupsi kuota haji tambahan.

Mengubah Kesepakatan Secara Sepihak

Skandal ini bermula pada Mei 2023 ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan 8.000 kuota haji tambahan. Awalnya, Komisi VIII DPR dan Kemenag sepakat mengalokasikan seluruh kuota tambahan ini murni untuk jemaah reguler.

Namun, situasi berubah arah setelah bos agen travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, menyurati Yaqut untuk meminta jatah demi “memaksimalkan penyerapan”. Fuad kemudian langsung melobi Hilman Latief. Merespons lobi tersebut, Hilman secara aktif mengusulkan kepada Yaqut agar membelokkan kesepakatan DPR. Ia meminta kuota dibagi menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk jalur khusus.

Bacaan Lainnya

Yaqut langsung mengamini usulan ini. Ia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang mengesahkan pembagian 7.360 kuota reguler dan 640 kuota khusus. Aturan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk kejahatan sistematis di tubuh Kemenag.

Praktik Jalur Cepat Berbayar

Setelah payung hukum terbit, para bawahan Hilman mulai bermanuver. Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus Kemenag, menemui Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Rizky secara sepihak membagikan jatah kuota khusus kepada 54 PIHK pilihan. Melalui jalur ini, jemaah bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre. Sebagai imbalannya, Rizky memungut fee percepatan sebesar 5.000 dolar AS (sekitar Rp84,4 juta) per jemaah. Salah satu modus operandi mereka adalah menyulap jemaah pengguna visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus. Uang haram dari praktik jual beli antrean ini mengalir deras ke kantong sejumlah petinggi Kemenag.

Dugaan Aliran Dana ke Kantong Dirjen PHU

Di mana posisi Hilman dalam pusaran uang panas ini? Penyidik KPK mengendus kuat adanya aliran dana pelicin yang masuk ke kantong sang Dirjen. Kecurigaan ini memaksa KPK untuk memeriksa Hilman secara maraton selama lebih dari 11 jam pada 18 September 2025 lalu.

Pos terkait