Terbentur UU ASN, Harapan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK 2026 Pupus

Guru madrasah swasta gagal diangkat menjadi PPPK 2026 karena terbentur aturan UU ASN. - Ilustrasi AI Generate
Harapan 630 ribu guru madrasah swasta jadi PPPK 2026 pupus akibat batasan UU ASN. MenPANRB sebut formasi khusus sekolah negeri.

Harapan besar ratusan ribu guru madrasah swasta untuk menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 resmi menemui jalan buntu. Pemerintah memastikan tidak bisa mengalokasikan formasi bagi tenaga pendidik yang mengabdi di sektor swasta.

Keputusan berat ini mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama, dan Kementerian PANRB pada Kamis, 12 Maret 2026.

Benturan Tegas Aturan Undang-Undang ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, merespons pertanyaan DPR terkait nasib sekitar 630.000 guru madrasah swasta. Ia menjelaskan bahwa akar masalah penolakan ini berasal dari payung hukum tertinggi, yakni Undang-Undang ASN.

Bacaan Lainnya

Rini menegaskan, anggaran negara (APBN) dan formasi kepegawaian secara hukum hanya mengalir untuk instansi milik pemerintah.

“Undang-Undang ASN memang tidak memberikan ruang itu. Saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta karena formasi ini khusus untuk instansi pemerintah,” jelas Rini di hadapan para anggota dewan.

Pemerintah saat ini juga tengah fokus menyelesaikan penataan tenaga non-honorer yang tenggat waktunya telah berakhir pada Oktober 2025. Rini menambahkan, jika ke depan pemerintah kembali membuka rekrutmen PPPK, pelamar harus melewati seleksi murni yang sangat ketat tanpa jalur afirmasi.

Kemenag Perjuangkan Guru yang Lampaui Passing Grade

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan realitas pahit di lapangan. Ia mengungkapkan, lebih dari 30 ribu (tepatnya 31.269) guru madrasah swasta sebenarnya sudah melampaui passing grade pada seleksi PPPK 2023. Namun, mereka gagal diangkat semata-mata karena keterbatasan formasi.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan pengangkatan 630.000 guru madrasah swasta.

“Tujuan usulan ini adalah wujud kehadiran negara untuk memberikan afirmasi kepada guru madrasah guna memajukan pendidikan di Indonesia,” ucap Nasaruddin. Ia juga menyoroti banyaknya guru yang memasuki usia pensiun serta alih status madrasah sebagai faktor pendorong usulan tersebut.

Solusi Alternatif: Strategi Penugasan dan Insentif

Melihat kondisi yang buntu, Komisi VIII DPR RI sempat mengusulkan revisi pasal dalam UU ASN. Meski sulit dilakukan dalam waktu dekat, MenPANRB Rini Widyantini menawarkan beberapa alternatif solusi yang bisa Kementerian Agama ambil:

  • Skema Penugasan: Meniru kebijakan Kementerian Dikdasmen, Kemenag dapat mengangkat guru madrasah menjadi ASN di sekolah negeri, lalu menugaskan (memperbantukan) mereka untuk mengajar di madrasah swasta.
  • Penyetaraan Insentif: Rini menyadari adanya ketimpangan kesejahteraan. Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah mengusulkan perbaikan dan penyetaraan insentif bagi guru madrasah swasta agar setara dengan guru di sekolah umum.

Saat ini, pemerintah baru bisa menyetujui 19.437 formasi usulan Kementerian Agama, dan seluruhnya dialokasikan khusus untuk madrasah negeri.

Pos terkait