Yasardin menilai gaji hakim di Indonesia masih kalah dengan negara tetangga lain, seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina. Ia mencontohkan, take home pay (THP) hakim tingkat pertama di Indonesia sekitar Rp12 juta. “Malaysia itu hakim tingkat pertama kalau diuangkan Rp40 juta,” ujar Yasardin, dikutip dari Tempo, 19 September 2024.
Ia menyebut perbandingan gaji hakim di Indonesia dan Malaysia cukup terpaut jauh. “Perbandingannya enggak ada setengahnya, kan?” tanyanya.

Menurut Yasardin, gaji hakim Indonesia hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan hakim Kamboja. Di negara berjuluk Land of Khmer itu, hakim mendapatkan gaji sekitar Rp10 juta setiap bulan. Itu baru take home pay, belum jaminan-jaminan lain. “Kami baru saja kemarin tahun awal 2024 ini dapat asuransi Inhealth,” ujarnya.
Yasardin menuturkan asuransi Mandiri Inhealth itu hanya diberikan kepada hakim. Sedangkan keluarga hakim belum termasuk di dalamnya.
Kendati demikian, ia menilai kondisi tersebut sudah lumayan. “Kalau kemarin, kan, masih BPJS. Hakim mau sidang, harus ngantar istrinya dulu ke rumah sakit. Dapat giliran antrian nomor 270 gitu, kan, gimana dia mau mikirin sidang?” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berharap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim tang Berada di Bawah Mahkamah Agung yang tengah digodok pemerintah dapat segera disahkan. Saat ini, proses revisi beleid tersebut masih bergulir di Kementerian Keuangan.
“Sekarang tinggal kita menunggu persetujuan atau tanda tangan dari Bu Menteri Keuangan untuk menyetujui usulan itu,” tutur hakim agung ini.
Apabila Menteri Keuangan menyetujuinya, lanjut Yasardin, MA akan menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP). Ia berharap usulan revisi beleid itu dapat disetujui Sri Mulyani dalam sebelum pemerintahan baru terbentuk.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, membenarkan pihaknya tengah menggodok revisi PP Nomor 94/2012. “Betul, saat ini sedang berproses di Ditjen Anggaran,” ujarnya, dikutip dari Tempo.



