Marak Pengajuan Dispensasi Perkawinan ke Pengadilan Agama, Gash Band Berikan Literasi Lewat Lagu”Jangan Ya Dek Ya, Jangan Pacaran Dulu”

Gash Band. Foto: Tangkapan layar Youtube
NGAWI – Perkawinan anak di bawah umur menjadi masalah serius bagi generasi muda di Indonesia, terutama di Jawa Timur. Berdasarkan riset Redaksi Samudra Fakta, Jawa Timur mencatat angka perkawinan anak tertinggi, mencapai 10,44 persen atau lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Selain itu, Jawa Timur juga mencatat jumlah permohonan dispensasi perkawinan anak tertinggi se-Indonesia dengan 15.337 kasus atau 29,4% dari total kasus nasional.

Dispensasi nikah adalah izin yang diberikan bagi mereka yang belum cukup umur untuk menikah sesuai ketentuan pemerintah. Prosesnya melalui Pengadilan Agama dengan persidangan terlebih dahulu.

Faktor utama tingginya dispensasi ini adalah kurangnya sosialisasi tentang pendidikan perkawinan anak kepada masyarakat, kurangnya pengawasan orang tua, serta masalah ekonomi.

Bacaan Lainnya

Dispensasi perkawinan bisa diputuskan jika ada keadaan mendesak dan disertai bukti kuat, seperti surat pendukung dan saksi.

Menurut hukum agama dan Undang-Undang, perkawinan sah jika memenuhi syarat, termasuk usia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk pria maupun wanita.

Fenomena ini memicu keprihatinan empat aparatur Pengadilan Agama (PA) Ngawi, Jawa Timur. Ahmad Atas Muhrof (Aat), Khoirurrozi (Rozi), Dandy Murtadlo (Dandy), dan Santoso Budi Raharjo (Budi) membentuk grup band bernama Gash Band. Nama Gash Band merupakan singkatan dari Gabungan Anak Sarjana Hukum.

Pada 19 Agustus 2024, band yang dibentuk pada Desember 2021 ini merilis single berjudul “Jangan Ya Dek Ya (Jangan Pacaran Dulu).”

Single terbaru ini lahir sebagai respons atas maraknya permohonan izin dispensasi pernikahan di bawah umur. Berdasarkan temuan Samudrafakta, Pengadilan Agama (PA) Ngawi beberapa kali mengeluarkan keputusan dispensasi kawin, termasuk Perkara Nomor 192/Pdt.P/2020/PA.Ngw pada 25 September 2020.

Dispensasi ini diajukan karena orang tua khawatir anaknya yang sudah berumur 17 tahun 2 bulan dan masih di bawah umur telah menjalin hubungan lama, bahkan sudah berhubungan layaknya suami istri. Mereka takut jika tidak segera dinikahkan, akan timbul mafsadat.

Pos terkait