Jakarta — Para ‘Yang Mulia”, “Wakil Tuhan di Muka Bumi”, yakni hakim dari berbagai daerah di Indonesia, berencana bakal menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Aksi ini dilakukan untuk memprotes rendahnya kesejahteraan profesi mereka. Aksi cuti massal tersebut diinisiasi oleh gerakan yang menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengklaim bahwa saat ini setidaknya ada 741 hakim yang akan mengikuti gerakan cuti bersama. “(Jumlah tersebut) per hari ini,” kata Fauzan, yang juga berprofesi sebagai hakim, Kamis, 26 September 2024, sebagaimana dilansir Tempo.
Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia, kata Fauzan, akan dilaksanakan serentak selama lima hari kerja, yaitu mulai Senin hingga Jumat, 7-11 Oktober 2024. Dia memperkirakan jumlah hakim yang akan mengikuti cuti massal tersebut bisa mencapai ribuan.
Selain cuti massal, sejumlah hakim dari berbagai daerah juga akan melakukan aksi simbolik di Jakarta.
“Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait, serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan,” ucap Fauzan.
Menurut Fauzan, protes para hakim bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka yang telah lama terabaikan. Saat ini, kata dia, ketentuan gaji dan tunjangan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 belum pernah mengalami penyesuaian meski inflasi terus berjalan.
Menurut Fauzan, pemerintah masih belum mampu menyesuaikan penghasilan dan kesejahteraan hakim dengan kondisi saat ini. “Ini jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan,” ujar Fauzan.
Fauzan mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai penyampaian aspirasi hakim selama ini. Ia menyebut hakim tidak diperhatikan kesejahteraannya.
“Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan yang hakiki,” ujarnya.
Ia memberi salah satu contoh. Tunjangan hakim, kata dia, tidak ada kenaikan selama 12 tahun terakhir.
“Ketidakseimbangan ini menyebabkan ketika seorang hakim pensiun, penghasilannya menurun drastis. Selain itu, tunjangan jabatan yang diberikan kepada hakim juga tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir, sejak diberlakukannya PP 94/2012,” tutur Fauzan.
Padahal menurutnya, tiap tahunnya selalu terjadi inflasi. Salah satu indikatornya adalah harga emas.
“Berdasarkan data Bank Indonesia, inflasi aktual mencapai puncaknya pada beberapa tahun terakhir, sementara gaji dan tunjangan hakim tetap stagnan. Contohnya, harga emas yang menjadi salah satu indikator kesejahteraan telah naik dari Rp584.200 per gram pada 2012 menjadi Rp1.443.000 per gram pada September 2024,” ungkap Fauzan.
Di sisi lain, Fauzan mengatakan, beban kerja dan jumlah hakim tidak proporsional. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 menunjukkan jumlah hakim pada tingkat pertama sebanyak 6.069 orang dengan beban sejumlah 2.845.784 perkara.
Fauzan menyebut penanganan perkara itu dilakukan dengan porsi yang berbeda-beda antara satu hakim dengan hakim lainnya. Selain tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, lanjut Fauzan, hakim juga memiliki tugas tambahan lain seperti pengawasan bidang dan manajemen peradilan.
“Beban kerja yang tidak proporsional dirasa sangat membebani, mengingat di setiap satuan kerja jumlah hakim tidak sama, bahkan beberapa satuan kerja di Indonesia Timur saat ini hanya disi oleh dua sampai tiga orang hakim, krisis hakim nampak nyata di depan mata,” terang Fauzan.
Fauzan juga menyoroti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018 yang telah mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim. “Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” kata Fauzan.
Gaji Hakim di Indonesia Tidak Ada Separuhnya Dibanding Malaysia
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ketum PP IKAHI), Yasardin, membandingkan kesejahteraan hakim di Indonesia dan luar negeri lewat gaji yang diterima mereka setiap bulannya.
Yasardin menilai gaji hakim di Indonesia masih kalah dengan negara tetangga lain, seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina. Ia mencontohkan, take home pay (THP) hakim tingkat pertama di Indonesia sekitar Rp12 juta. “Malaysia itu hakim tingkat pertama kalau diuangkan Rp40 juta,” ujar Yasardin, dikutip dari Tempo, 19 September 2024.
Ia menyebut perbandingan gaji hakim di Indonesia dan Malaysia cukup terpaut jauh. “Perbandingannya enggak ada setengahnya, kan?” tanyanya.

Menurut Yasardin, gaji hakim Indonesia hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan hakim Kamboja. Di negara berjuluk Land of Khmer itu, hakim mendapatkan gaji sekitar Rp10 juta setiap bulan. Itu baru take home pay, belum jaminan-jaminan lain. “Kami baru saja kemarin tahun awal 2024 ini dapat asuransi Inhealth,” ujarnya.
Yasardin menuturkan asuransi Mandiri Inhealth itu hanya diberikan kepada hakim. Sedangkan keluarga hakim belum termasuk di dalamnya.
Kendati demikian, ia menilai kondisi tersebut sudah lumayan. “Kalau kemarin, kan, masih BPJS. Hakim mau sidang, harus ngantar istrinya dulu ke rumah sakit. Dapat giliran antrian nomor 270 gitu, kan, gimana dia mau mikirin sidang?” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berharap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim tang Berada di Bawah Mahkamah Agung yang tengah digodok pemerintah dapat segera disahkan. Saat ini, proses revisi beleid tersebut masih bergulir di Kementerian Keuangan.
“Sekarang tinggal kita menunggu persetujuan atau tanda tangan dari Bu Menteri Keuangan untuk menyetujui usulan itu,” tutur hakim agung ini.
Apabila Menteri Keuangan menyetujuinya, lanjut Yasardin, MA akan menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP). Ia berharap usulan revisi beleid itu dapat disetujui Sri Mulyani dalam sebelum pemerintahan baru terbentuk.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, membenarkan pihaknya tengah menggodok revisi PP Nomor 94/2012. “Betul, saat ini sedang berproses di Ditjen Anggaran,” ujarnya, dikutip dari Tempo.
Ia menuturkan, ada empat usulan dalam revisi beleid tersebut. Ketika ditanya lebih lanjut soal empat usulan itu, ia mengaku tidak hafal. “Tapi, intinya gaji dan komponen tunjangan.”
Prastowo, begitu ia disapa, mengatakan Ditjen Anggaran tengah berupaya melakukan asesmen terhadap empat usulan itu sekaligus. Ia mengklaim asesmen dilakukan sesuai prinsip proporsionalitas.
Lebih jauh, Prastowo tak menjawab secara gamblang kapan proses revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 selesai berproses di Kemenkeu. Apalagi bulan depan sudah terbentuk pemerintahan baru. “Tentu diupayakan segera,” ujarnya.*



