Seberapa ‘Parah’ Kesejahteraan Hakim di Indonesia, sehingga Mereka Bakal Mogok Sidang Lima Hari Menuntut Kenaikan Gaji dan Tunjangan?

Ia memberi salah satu contoh. Tunjangan hakim, kata dia, tidak ada kenaikan selama 12 tahun terakhir.
“Ketidakseimbangan ini menyebabkan ketika seorang hakim pensiun, penghasilannya menurun drastis. Selain itu, tunjangan jabatan yang diberikan kepada hakim juga tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir, sejak diberlakukannya PP 94/2012,” tutur Fauzan.

Padahal menurutnya, tiap tahunnya selalu terjadi inflasi. Salah satu indikatornya adalah harga emas.

“Berdasarkan data Bank Indonesia, inflasi aktual mencapai puncaknya pada beberapa tahun terakhir, sementara gaji dan tunjangan hakim tetap stagnan. Contohnya, harga emas yang menjadi salah satu indikator kesejahteraan telah naik dari Rp584.200 per gram pada 2012 menjadi Rp1.443.000 per gram pada September 2024,” ungkap Fauzan.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Fauzan mengatakan, beban kerja dan jumlah hakim tidak proporsional. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 menunjukkan jumlah hakim pada tingkat pertama sebanyak 6.069 orang dengan beban sejumlah 2.845.784 perkara.

Fauzan menyebut penanganan perkara itu dilakukan dengan porsi yang berbeda-beda antara satu hakim dengan hakim lainnya. Selain tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, lanjut Fauzan, hakim juga memiliki tugas tambahan lain seperti pengawasan bidang dan manajemen peradilan.

“Beban kerja yang tidak proporsional dirasa sangat membebani, mengingat di setiap satuan kerja jumlah hakim tidak sama, bahkan beberapa satuan kerja di Indonesia Timur saat ini hanya disi oleh dua sampai tiga orang hakim, krisis hakim nampak nyata di depan mata,” terang Fauzan.

Fauzan juga menyoroti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018 yang telah mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim. “Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” kata Fauzan.

Gaji Hakim di Indonesia Tidak Ada Separuhnya Dibanding Malaysia

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ketum PP IKAHI), Yasardin, membandingkan kesejahteraan hakim di Indonesia dan luar negeri lewat gaji yang diterima mereka setiap bulannya.

Pos terkait