Salah Satu Advokat TIPU UGM yang Gugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Ilustrasi pemalsuan dokumen. | Canva/TP
ZM, advokat asal Sukoharjo, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM)—yang mendaftarkan gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta—jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

__________

ZM dilaporkan oleh sesama pengacara bernama Asri Purwanti ke Polres Sukoharjo pada 23 Oktober 2023.

ZM dipolisikan karena diduga menggunakan dokumen kuliah palsu untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH). Menurut Asri, dia diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) mahasiswa lain.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, ZM ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 21 April 2025.

“Selanjutnya segera kami kirim berkas-berkas ke JPU untuk tahap 1,” katanya kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

Asri Purwanti, advokat yang melaporkan dugaan pemalsuan itu, mengaku lega dengan penetapan tersangka tersebut. Ia mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atau SP2HP dari Polres Sukoharjo atas kasus yang ia laporkan pada dua tahun silam itu.

“Ini kasus sudah lama kita laporkan, dan memang penyidik sangat teliti menangani kasus ini, bahkan sampai mendatangkan tiga ahli pidana untuk memperkuat kasusnya,” ungkap Asri.

Kata Asri, NIM yang digunakan ZM adalah milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berinisial AW. Kepastian itu ia dapat setelah melakukan pengecekan ke kampus UMS.

“Dalam kasus ini, diduga ZM sudah menggunakan NIM orang lain. Kami ketahui tahun 2019, yang mana kami mengecek ke Dikti Semarang dan mendapat jawaban, yang mana yang bersangkutan pindahan dari UMS, lalu kuliah di Unsa,” katanya.

“Setelah itu kami cek ke UMS tahun 2020, apa benar oknum ini pernah kuliah di sana, ternyata itu NIM orang lain bernama AW, yang notabene mahasiswa tersebut tidak berlangsung kuliah disebut, dan NIM-nya dipakai tanpa izin,” jelasnya.

Asri menilai ZM melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen lantaran diduga menggunakan NIM orang lain tanpa izin.

Sebagaimana diketahui, TIPU UGM telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH ke PN Kota Surakarta pada Senin, 14 April 2025. Gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak.

Pos terkait