TIPU UGM Gugat Keaslian Ijazah SMA hingga Sarjana Jokowi

Sekelompok pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM mendaftarkan gugatan terhadap keaslian ijazah Jokowi di PN Surakarta, Senin, 14 April 2025. | Istimewa
Sejumlah pengacara di Surakarta yang tergabung dalam Tim Penggugat Bukti Ijazah Aseli Jokowi Usaha Gak Punya Malu atau TIPU UGM mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

__________

Para penggugat meragukan keaslian ijazah SMAN 6 Surakarta hingga ijazah sarjana Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin, 14 April 2025.

Menurut Koordinator TIPU UGM, Taufiq, gugatan tersebut dilandasi keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia. Selain Jokowi, kata Taufiq, TIPU UGM juga menggugat tiga pihak lainnya, yaitu SMA 6 Surakarta, KPU RI, dan UGM.

Bacaan Lainnya

SMA 6 Surakarta digugat karena, menurut Taufiq, berdasarkan keterangan teman seangkatan Jokowi, ijazah Presiden ke-7 RI itu berasal dari Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPM), bukan SMAN 6 Surakarta.

“Pak Jokowi menyebutkan lulus dari SMA 6 Surakarta, tapi kami menemukan teman seangkatannya lulusan SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan), bukan SMA 6. Maka, kami ajukan gugatan karena ini berkaitan dengan legalitas data saat pencalonan pejabat publik,” kata Taufiq kepada awak media usai mendaftarkan gugatan, Senin, 14 April 2025.

Sedangkan KPU Surakarta dinilai turut bertanggung jawab karena hanya memverifikasi berkas pencalonan berdasarkan fotokopi yang dilegalisir tanpa proses verifikasi mendalam. Sementara UGM disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan ijazah dan gelar insinyur kepada Jokowi.

“Kalau SMA-nya dianggap tidak valid, maka gelar insinyur yang diberikan UGM juga patut dipertanyakan. Kami anggap UGM tidak lagi menjaga muruahnya,” imbuhnya.

Gugatan dilayangkan di PN Surakarta karena sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya digaan tindak pidana. Menurut Taufiq, dugaan tindakan melanggar hukum tersebut dimulai saat Jokowi mendaftarkan diri menjadi Wali Kota Surakarta.

Humas PN Kota Surakarta, Bambang Ariyanto, membenarkan jika PN Surakarta telah menerima gugatan tersebut dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada tanggal 14 April 2025. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani atau mengadili adalah Ketua Hakim Putu Gede Hariadi, anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

“Sidang perdana 24 April 2025,” katanya.***

Pos terkait