YLKI, BPJS Watch, hingga pengamat kesehatan kompak mengingatkan, sebelum menaikkan iuran BPJS, pemerintah perlu memperhatikan daya beli rakyat yang turun, layanan yang masih diskriminatif, dan data kepesertaan yang amburadul.
__________
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026. Kebijakan itu tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2026. Dalilnya adalah menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah ini bisa membebani masyarakat. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan daya beli rakyat saat ini sedang tertekan.
“Kalau kelas 2 naik, orang akan turun ke kelas 3. Kalau kelas 3, mereka juga tidak mampu. Artinya jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan bertambah. Pemerintah siap tidak?” kata Rio dalam siaran Ruang Publik KBR, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Rio, pemerintah seharusnya lebih dulu membenahi masalah mendasar, yakni data kepesertaan yang amburadul, klaim pasca-COVID, hingga isu fraud. Ia juga menyoroti banyak keluhan pasien, mulai dari keterbatasan obat sampai rawat inap yang kerap tidak sesuai kebutuhan.
“Kalau untuk PBI silakan naik, karena itu beban pemerintah. Tapi kalau mandiri, harus adil. Bayar Rp150 ribu per orang, kali empat satu keluarga, jadi Rp600 ribu. Itu berat,” tegasnya.
Senada, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengingatkan tunggakan peserta mandiri masih menumpuk.
“Ada 15 juta peserta mandiri yang menunggak. Mayoritas kelas 3. Dari Rp35 ribu saja sudah banyak menunggak. Dengan satu perak saja dinaikkan, saya yakin mereka tidak mampu,” ujarnya. Ia juga menyoroti diskriminasi pelayanan: pasien umum kerap lebih diprioritaskan ketimbang peserta JKN.
Pengamat kesehatan, Destanul Aulia, menambahkan, kenaikan iuran seharusnya dibarengi dengan peningkatan mutu layanan. “Kualitas layanan dan besaran iuran saling berkaitan. Tapi harus ada jaminan akses setara, tidak diskriminatif,” ujarnya, Rabu, 19 Februari 2025. Menurut Aulia, perlu kajian mendalam agar kenaikan tidak mengurangi standar layanan. Sebagai opsi, ia menyebut kerja sama dengan asuransi swasta untuk layanan lebih premium bagi peserta yang menginginkan.***





