FGSNI mengapresiasi langkah cepat Mu’ti dan dorong Kemenag melakukan hal serupa.
__________
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengusulkan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp14,4 triliun. Dana ini rencananya dipakai untuk memperbesar alokasi Program Indonesia Pintar (PIP) serta menaikkan insentif guru non-PNS.
Usulan itu disampaikan Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
“Dengan pagu anggaran sebesar Rp55 triliun, masih banyak program yang belum terbiayai. Oleh karena itu, kami mengusulkan tambahan anggaran Rp14,4 triliun untuk membiayai sebagian program prioritas,” kata Mu’ti.
Ia menjelaskan, tambahan anggaran itu akan digunakan untuk menaikkan dana PIP, dari Rp450 ribu menjadi Rp600 ribu per siswa SD per tahun, dan dari Rp750 ribu menjadi Rp1 juta per siswa SMP per tahun.
Selain itu, insentif guru non-ASN juga akan naik dari Rp300 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan.
Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI), Agus Muchtar, menyambut baik inisiatif tersebut.
“Harapannya Kementerian Agama melakukan yang sama, yaitu meminta tambahan anggaran untuk tunjangan GTK non-PNS di bawah Direktorat GTK Ditjen Pendis,” ujar Agus kepada Samudrafakta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Agus juga meminta Kemendikdasmen memberi perhatian pada penguatan kelembagaan Organisasi Profesi (Orprof) Guru. “Bisa dalam bentuk agenda koordinasi, diklat maupun bentuk penguatan lainnya,” katanya.
Organisasi Profesi Guru sendiri diatur dalam Permendikbudristek Nomor 67/2024. Lembaga ini menjadi wadah resmi untuk membantu guru mengembangkan profesionalitas, menjaga kode etik, dan memperkuat ketahanan menghadapi perubahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib menjadi anggota Orprof. Artinya, organisasi ini benar-benar hadir dari dan untuk guru.***





