Dinyatakan Terbukti Korupsi Rp9 Miliar, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dipenjara 5 Tahun

Ilustrasi Mbak Ita ketika menjalani proses persidangan. - Samudrafakta
Karier cemerlang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita runtuh di Pengadilan Tipikor. Eks Wali Kota Semarang itu dijatuhi vonis 5 tahun penjara setelah terbukti korupsi sejumlah proyek Pemkot.

__________

Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, pernah berdiri di podium dengan penuh kebanggaan. Ia perempuan pertama yang menjabat Wali Kota Semarang.

Kariernya panjang. Dari bankir, direktur BUMD migas, lalu masuk politik lewat jalur wakil wali kota. Pada 2023, ia resmi memimpin Kota Semarang seorang diri.

Bacaan Lainnya

Citra perempuan pekerja keras melekat padanya. Ia dikenal rajin blusukan dan punya sederet program populer—mulai dari penurunan angka stunting, penanganan rob, hingga pembangunan infrastruktur kota. Semarang kerap diganjar penghargaan nasional maupun internasional di bawah kepemimpinannya.

Namun, langkah politik itu terhenti di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim mengetukkan palu. Mbak Ita dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Hukuman lima tahun penjara dijatuhkan, ditambah denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, kurungan empat bulan menanti.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi.

Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta enam tahun penjara untuknya.

Sementara sang suami, Alwin Basri—Ketua Komisi D DPRD Jateng—dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menilai peran Alwin lebih dominan. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.

Kasus ini bukan muncul tiba-tiba. Pada Juli 2024, KPK mulai masuk ke Semarang. Penggeledahan kantor Wali Kota membuka pintu penyelidikan besar. Dugaan korupsi mengalir ke beberapa proyek. Dari pengadaan meja dan kursi sekolah dasar, proyek penunjukan langsung di kecamatan, hingga pemotongan insentif ASN. Nilainya ditaksir mencapai Rp9 miliar.

Mbak Ita sempat mencoba melawan lewat jalur praperadilan. Namun, hakim menolak permohonannya. Status tersangka tetap sah.

Pada 19 Februari 2025, tepat di hari terakhir jabatannya, KPK menahan Mbak Ita bersama suaminya. Publik terhenyak.

Di persidangan, ia sempat menitikkan air mata. Dalam nota pembelaannya, Mbak Ita menegaskan ia lahir dari keluarga sederhana. Ia menolak disebut bergantung pada suami.

Ia menegaskan, selama menjabat, dirinya telah berusaha maksimal membawa Semarang meraih prestasi. Tapi semua itu runtuh oleh stigma tersangka korupsi.

Kini vonis sudah dijatuhkan. Dari seorang wali kota perempuan pertama di Semarang, ia berakhir sebagai narapidana kasus korupsi.

Sebuah ironi yang memperlihatkan bagaimana panggung politik bisa mengangkat, sekaligus menjatuhkan, hanya dalam hitungan tahun.***

Pos terkait