Pertamina Diguncang Korupsi BBM, Pengamat: Jargon AKHLAK di Kementerian BUMN Hanya Pencitraan

Jargon "AKHLAK" yang merupakan kepanjangan dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif yang merupakan core values dan digaungkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bisa jadi hanya sebagai semboyan tanpa implementasi. (Bumn.go.id).
Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai, jargon “AKHLAK”, yang merupakan kepanjangan dari “Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif” yang digaungkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir hanya semboyan tanpa implementasi.

Dasar penilaian tersebut adalah terbongkarnya kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang ditangani Kejaksaan Agung—dan diklaim Kejagung merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun per tahun.

“Jargon Erick Thohir yang dulu bikin BUMN berakhlak, saya kira hanya isapan jempol saja. Tidak bekerja maksimal,” kata Adib kepada wartawan, Rabu 5 Maret 2025.

Adib mengaku menyesalkan kasus korupsi itu terjadi 2018-2023, saat Erick Thohir sudah menjadi menteri. Dan seharusnya, kata Adib, Erick mengawasi jalannya seluruh perusahaan negara dan langsung bertindak ketika mendapati penyimpangan.

Bacaan Lainnya

Namun sayang, masih kata Adib, kewenangan Erick Thohir dalam mengelola BUMN termasuk Pertamina Patra Niaga tak mampu dijalankan sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, kata Adib, belakangan pun muncul kecurigaan publik jika kasus korupsi tersebut terjadi karenaslogan “AKHLAK” BUMN hanya sebatas alat pencitraan Erick Thohir.

“Akhirnya wajar jika publik mengaitkan ini dengan oh jangan-jangan ada yang diumpetin tapi ada yang juga dibuat pencitraan nih,” tegasnya.

Di bagian lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku pihaknya masih mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

Dia mengklaim jika saat ini Kejagung bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara dalam skandal yang melibatkan perusahaan BUMN itu.

“Saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan (kasus Pertamina),” kata Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025. “Termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018-2023,” lanjutnya.

Burhanuddin juga mengklaim telah memberikan arahan kepada jajarannya agar segera menuntaskan perkara tersebut.  Untuk itu, Kejagung telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berkoordinasi dalam mengurai perhitungan kerugian negara dalam kasus itu.***

Pos terkait