Permasalahan Haji di Indonesia Ibarat Bola Salju yang Terus Membesar dari Tahun ke Tahun

Kantor Kementerian Agama RI. Pengamat menyebut pengelolaan haji Indonesia oleh Kemenag telah menyimpan masalah sejak lama. FOTO: Dok. Samudra Fakta
JAKARTA — Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Haji dan Umroh (LPKHU) Rusdy Ridho menyebut dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji 2024 merupakan efek bola salju dari tahun-tahun sebelumnya.

Misalnya, ia menyebut, tentang masalah gratifikasi kuota, transparansi rekrutmen Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji atau PPIH, hingga pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji wafat yang tidak transparan.

Selain itu, Rusdy juga menyinggung masalah pelayanan buruk bagi jemaah, khususnya di Mina, serta indikasi hilangnya kuota tambahan haji reguler yang dilimpahkan ke haji khusus. Rusdy menduga adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Rusdy juga menilai jika organisasi atau lembaga yang konsen terhadap penyelenggaraan haji dan umrah rata-rata memilih diam, tidak mau membuka suara mengkritisi permasalahan yang ada.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, ia mengaku mendukung adanya panitia khusus atau Pansus Haji dari DPR guna mengevaluasi permasalahan haji.

“Patut diapresiasi adanya panitia angket yang terbentuk terlepas dari adanya bunga politik antara Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) dan Cak Imin (Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar) sebagai ketua Timwas haji 2024,” kata Rusdy, dikutip dari TEMPO.CO, Ahad (14/7/2024).

Sebagaimana diketahui, salah satu pertimbangan DPR RI membentuk Pansus Haji adalah untuk menyoroti soal pembagian kuota haji. DPR mengklaim adanya keputusan sepihak dari Kemenag terkait hal tersebut, di mana setengah dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler dialihkan ke Ongkos Naik Haji (ONH) Plus. DPR RI yang tergabung dalam Timwas Haji menduga adanya indikasi jual-beli dari kebijakan tersebut.

Keputusan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8/2019 Pasal 64 ayat 2, yang menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia. “Jelas ada dugaan maladministrasi dengan mengabaikan undang-undang tanpa persetujuan DPR RI, khususnya komisi VIII,” ungkap Rusdy.

Maka dari itu, dia berharap Pansus Haji dapat menginvestigasi Kemenag, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). “Apakah langkah ini akan membawa angin segar transparansi penyelenggaraan ibadah haji, atau justru membuka kotak pandora skandal yang lebih besar dalam pengelolaan ibadah suci di baitullah ini?” tandas Rusdy.

Pos terkait