Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Lapor hingga 27 Maret 2026

Pekerja bisa melapor ke Posko THR Pemprov DKI Jakarta untuk mengadukan keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya oleh perusahaan menjelang Idul Fitri 2026. — Ilustrasi/AI Generate
Pemprov DKI membuka posko pengaduan THR untuk melayani konsultasi pekerja hingga 27 Maret 2026.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan guna melayani konsultasi serta pengaduan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan posko tersebut dibuka untuk membantu pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko layanan ini beroperasi hingga 27 Maret 2026. Layanan diberikan secara langsung di kantor Disnakertransgi DKI Jakarta maupun melalui kanal pengaduan yang disediakan.

Bacaan Lainnya

Menurut Hari, pekerja yang belum menerima THR atau mengalami masalah seperti keterlambatan pembayaran dapat menyampaikan laporan melalui posko tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas pengawas ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, keberadaan posko ini bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Layanan operasional Posko THR dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan pemerintah, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Disnakertransgi akan melakukan pemeriksaan dan dapat memberikan sanksi administratif sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pemerintah daerah berharap dengan adanya posko ini, setiap permasalahan terkait THR dapat diselesaikan secara cepat sehingga hak pekerja tetap terpenuhi menjelang Lebaran.***

Pos terkait