Nama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap pengamanan situs judi online alias judol di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)—yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.
__________
Ada empat terdakwa utama yang disidang dalam kasus ini. Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka melakukan tindak pidana terkait distribusi dan pengamanan situs judol.
Kala membacakan dakwaan pada Rabu itu, JPU menyebut jika Budi Arie, saat menjabat sebagai Menkominfo, diduga meminta salah satu terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony, untuk merekrut seseorang yang dapat mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Budi Arie dengan Adhi Kismanto.
Adhi, yang mempresentasikan kemampuan untuk crawling website judol di depan Menteri Budi, disuruh ikut seleksi tim khusus Kemenkominfo yang menangani judol. Sebenarnya dia tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun, faktanya, dia tetap diterima bekerja di Kominfo atas atensi khusus dari Budi Arie.
Jaksa juga mengungkap bahwa, dalam pertemuan di sebuah kafe di Senopati, disepakati tarif penjagaan situs judi online sebesar Rp8 juta per situs. Dari jumlah tersebut, sebagaimana dakwaan jaksa, pembagian keuntungan diduga adalah 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
Budi Arie Pernah Membantah
Budi Arie pernah membantah keras tudingan keterlibatannya pada 24 Desember 2024 lalu. Kala itu dia menegaskan, selama menjabat sebagai Menkominfo, tidak pernah ada kesepakatan atau aliran dana terkait praktik judi online.
Dia bahkan mengaku telah dikhianati bekas anak buahnya di Kominfo dalam kasus ini.
“Saya tidak pernah membuat deal. Tidak pernah ada perintah baik lisan apalagi tertulis untuk melindungi judi online. Tidak ada satu pun situs judi online yang saya larang di-takedown,” kata dia, 20 Desember 2024.
Budi Arie juga menyatakan bahwa tidak ada staf khusus atau tenaga ahli di lingkungannya yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan judi online di Indonesia.
“Kita dukung aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun pelaku judi online tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk Budi Arie, masih terus berlanjut. Polisi belum menetapkan status hukum terhadap Budi Arie, setelah dia diperiksa pada Kamis, 19 Desember 2024. Dia belum dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan.***





