Polisi Konfirmasi Identitas Dua Tersangka Judol, Punya Hubungan dengan PDIP?

Para tersangka jaringan judi online bekas pegawai Komdigi ditunjukkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). (Tangkapan Layar)
Polda Metro Jaya mengonfirmasi identitas dua tersangka dalam kasus judi online alias judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya disebut-sebut memiliki hubungan dengan PDI Perjuangan.

Kedua tersangka yang diungkap oleh Polda Metro Jaya adalah yang selama ini disebut dengan inisial AJ dan T.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra membenarkan jika inisial AJ adalah Alwin Jabarti Kiemas.

“Benar,” kata Wira, saat ditanya soal keterlibatan Alwin alias inisial AJ, dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

Bacaan Lainnya

Alwin berperan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir oleh pemerintah.

Alwin juga disebut-sebut sebagai keponakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Namun demikian, belum ada pihak-pihak yang berkaitan dengan PDIP yang memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol wira Satya Triputra saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Selain Alwin, polisi juga mengungkap identitas Zulkarnaen Apriliantony, mantan komisaris BUMN, yang sebelumnya disebut sebagai tersangka berinisial T alias Tony Tomang. 

Dia berperan merekrut para pelaku yang terlibat, termasuk merekomendasikan Adhi Kismanto alias AK dan Alwin Jabarti agar masuk tim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)—yang merupakan versi lawas Komdigi. 

“Iya (inisial T adalah Zulkarnaen),” ujar Wira singkat saat sesi tanya jawab dengan wartawan. Zulkarnaen alias Tony disebut-sebut merupakan salah satu kader PDIP.  

Terkait dugaan hubungan Tony Tomang dengan PDI Perjuangan ini pernah juga diungkapkan oleh mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi.

Budi Arie mengakui bahwa ia mengenal Tony, dan menjelaskan bahwa Tony adalah sosok yang memperkenalkan tersangka lainnya, Adhi Kismanto, kepadanya. Namun demikian, kala itu dia tidak menyinggung perihal AJ alias Alwin Jabarti.

Budi Arie juga menjelaskan bahwa dia mengenal Tony sebagai seorang aktivis politik. Kata dia, Tony pernah terlibat dalam tim pemenangan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pemilihan Presiden 2024.

Selain itu, Budi juga menyebut jika Tony berperan dalam Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai ketua bidang media sosial.

24 Tersangka Telah Ditangkap

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menjelaskan, total ada 24 tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini. Peran mereka berbeda-beda, mulai dari bandar, agen pencari situs, hingga pelaku pencucian uang.

Empat tersangka berperan sebagai bandar atau pengelola website judol adalah A, BN, HE, dan J yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Tujuh orang lainnya berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO), yang berperan sebagai agen pencari situs judi.

Sementara itu, tersangka A alias M, MN, dan DM bertugas menjadi pengepul daftar situs judi dan penampung dana dari agen. Sedangkan AK dan AJ yang memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

Penggeledahan kantor pengendali judol di Bekasi yang dikendalikan oleh bekas pegawai Kementerian Komdigi. Praktik judol di Indonesia makin parah. (SF/Anwar Haris)

Polisi juga menangkap sembilan oknum pegawai Komdigi, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, yang diduga terlibat dalam pemblokiran situs-situs tertentu. Dua tersangka lain, D dan E, dijerat atas tindak pidana pencucian uang.

Karyoto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami juga sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Komdigi dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari 24 orang itu, 10 di  merupakan pegawai Komdigi, 9 di antaranya merupakan ASN, dan satu staf ahli Komdigi.

Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia. Namun, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.***

Pos terkait