Pemain Judol Ditangkap setelah Rugikan Bandar, Pengamat: Polisi Harus Ungkap Pelapor dan Tindak Bandarnya

Para tersangka pembobol bandar judol di Polda DIY, Rabu (6/8). | FOTO: Istimewa
Pengamat menilai, polisi harus transparan soal pelapor lima pemain judi online (judol) yang ditangkap Polda DIY di Bantul, 10 Juli 2025 karena membobol bandar, dan tak membiarkan bandar bebas berkeliaran.

_____

Sebagaimana ramai diberitakan, Polda DIY menangkap lima pemain judol yang diduga membobol situs judol dan mengakali sistem agar terus menang. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, 10 Juli 2025.

Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti pernyataan polisi yang menyebut kasus ini berasal dari laporan masyarakat, atau laporan model B.

“Laporan model B itu harus jelas siapa subjeknya. Kalau tidak jelas, memangnya hantu yang lapor,” kata Bambang, Kamis, 7 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Bambang menjelaskan, laporan model B adalah laporan yang dibuat polisi berdasarkan laporan masyarakat. Sementara laporan model A dibuat polisi berdasarkan temuan sendiri.

Ia menilai, Polda DIY perlu membuka identitas pelapor untuk transparansi publik dan menjelaskan siapa bandar yang dirugikan.

“Kenapa bandarnya tidak ikut ditangkap? Jangan sampai menguatkan asumsi publik bahwa bandar judol dibekingi aparat,” ujarnya.

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut langkah polisi hanya menangkap pemain adalah keliru.

“Tidak tepat, semestinya bandarnya yang ditangkap. Ini seolah-olah polisi jadi suruhan bandar,” kata Fickar. Ia menegaskan, polisi yang terbukti melindungi bandar harus dipecat dan dihukum berat.

Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai penegakan hukum judol harus menyeluruh.

“Pemain bisa saja korban. UU ITE menekankan sanksi bagi penyedia situs. Platform harus ditutup, pengelola ditangkap,” kata Heru.

Menanggapi kritik, Polda DIY mengklaim tak akan tebang pilih dalam menindak kasus judol, baik pemain, operator, pemodal, maupun bandar.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *